Bendera Merah Putih Simbol Negara
Solusi Berita .com Sebentar lagi bangsa Indonesia akan memperingati HUT RI ke 79.Tiga minggu lalu sudah sudah mulai Masyarakat untuk memohon partisipasi berupa materi sebagai dukungan dalam perayan HUT RI ke 79 ditambah dengan permohonan partisipasi melalui proposal untuk mendukung kegiatan. Kesemuanya itu sebagai titipan moral dari pendahulu dan pejuang kemerdekaaan apapun bentuk kegiatan yang kita lakukan dalam HUT RI ke 79 diharapkan dapat menjaga symbol negara diantaranya bendera Merah Putih. Jika kita kilas balik salah satu isi sumapah pemuda yaitu Bebendera satu yaitu sang Merah Putih dan juga waktu waktu proklamasi yaitu pengibaran sang Merah Putih.
Perlu diketahui bendera Merah Putih sebagai symbol negara harus dijaga dan dihormati penggunaannya.Oleh karena itu larangan harus dipatuhi dan bila dilanggar pasti ada sanksi hukum dan dendanya Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera,Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Sebagai konsekwensinya bahwa Masyarakat dilarang keras sengaja merendahkan kehormatan bendera Merah Putih, menggunakan bendera negara tidak pada tempatnya, dan menambahi hal yang tidak perlu. Selanjutnya sebagai larangan dalam Pasal 24 dalam uu no 24 tahun 2009 meliputi lima point yaitu : Merusak, merobek, menginak-nginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Kegiatan yang dilakukan Masyarakat menjelang dan pada hari pelaksanaan HUT RI ke 79 adalah sebagai wujud apresiasi terhadap karya dan semangat para pejuang. Juga mengingatkan kita bersama bahwa rombongan Bung Karno tanggal 16 Agustus 1945 yang dijemput Mr.Ahmad Soebardjo dan Sekretarisnya tiba 16.30 di Kecamatan Rengas Dengklok Kabupaten Karawang pada sore hari selanjutnya berangkat ke Jakarta untuk membacakan Proklamasi Kemerdekaan dan mengibarkan sangsaka Merah Putih pada tanggal 17 Agustus 1945. (B/N)