Benarkah Gaji Petugas Koperasi Merah Putih Capai Rp8 Juta? Ini Faktanya
Solusi Berita
KARAWANG | Kabar mengenai petugas Koperasi Merah Putih yang diklaim akan menerima gaji hingga Rp8 juta per bulan tengah ramai diperbincangkan publik. Isu ini bahkan mendorong antusiasme masyarakat untuk ikut mendaftar sebagai pengurus koperasi di daerah masing-masing. Namun, informasi tersebut memicu berbagai pertanyaan, terutama terkait keabsahan nominal gaji yang disebutkan.
Sebagian warga meragukan kebenaran kabar tersebut, mengingat Koperasi Merah Putih masih berada dalam tahap awal dan belum memiliki usaha produktif yang berjalan stabil. Hal ini lantas memunculkan diskusi soal sistem penggajian di tubuh koperasi tersebut.
Spekulasi soal penghasilan pengurus Koperasi Merah Putih yang disebut bisa mencapai Rp5 hingga Rp8 juta per bulan pun menyebar luas. Namun, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) RI menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar alias hoaks. Dalam klarifikasinya, Kemenkop juga membantah adanya rekrutmen petugas Koperasi Merah Putih seperti yang beredar di media sosial.
Melalui akun Instagram resminya, Kemenkop mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi. Mereka juga memperingatkan agar tidak mengakses situs treegara.com, karena berpotensi mencuri data pribadi pengguna.
Penentuan Gaji Pengurus Koperasi
Dalam sistem koperasi, penetapan gaji pengurus merupakan kewenangan internal yang diputuskan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Mekanisme ini mengedepankan prinsip demokrasi koperasi dan kesepakatan bersama. Tidak ada aturan khusus dari pemerintah mengenai besaran gaji, namun pengurus tetap berhak memperoleh imbalan yang sesuai dengan ketentuan umum ketenagakerjaan.
Pasca pembatalan UU No. 17 Tahun 2012 oleh Mahkamah Konstitusi, ketentuan soal gaji kembali merujuk pada UU No. 25 Tahun 1992 yang tidak mengatur secara rinci mengenai honorarium pengurus koperasi. Maka dari itu, besaran gaji sangat tergantung pada kondisi koperasi masing-masing.
Beberapa faktor utama yang memengaruhi gaji pengurus koperasi antara lain:
- Kondisi Keuangan Koperasi
Semakin besar pendapatan koperasi, semakin besar pula kemampuan untuk memberikan gaji yang layak bagi pengurus. - Jenis Usaha yang Dijalankan
Sektor usaha koperasi seperti pertanian, perdagangan, perikanan, hingga jasa logistik memengaruhi potensi keuntungan yang berimbas pada penghasilan pengurus. - Hasil Musyawarah Anggota
Gaji ditentukan berdasarkan kesepakatan anggota melalui RAT, mencerminkan semangat partisipatif dalam koperasi. - Lokasi Geografis
Upah Minimum Regional (UMR) kerap dijadikan acuan dalam menentukan gaji, meskipun bukan satu-satunya pertimbangan.
Pada dasarnya, Koperasi Merah Putih dibentuk bukan untuk menyediakan lapangan kerja semata, melainkan sebagai sarana pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal. (D/S)