Aturan Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta Usai Libur Lebaran
Solusi Berita
KARAWANG | Mulai Selasa (8/4/2025), sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan skema ganjil genap kembali diterapkan di sejumlah ruas jalan ibu kota, seiring berakhirnya masa cuti bersama Lebaran 2025.
“Kebijakan ganjil genap akan diberlakukan kembali mulai Selasa besok,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, seperti dikutip dari Antara, Senin (7/4/2025).
Penerapan sistem ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap diterapkan pada hari kerja, yakni di pagi dan sore hari.
Adapun ketentuan waktunya adalah pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00–21.00 WIB di sore hari. Sementara pada akhir pekan dan hari libur nasional, aturan ini tidak diberlakukan.
“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui keputusan presiden,” demikian isi pasal dalam Pergub tersebut.
Sebelumnya, selama periode 28 Maret hingga 7 April 2025, kebijakan ganjil genap sempat dihentikan sementara. Penangguhan ini berkaitan dengan peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 serta libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025 M.
Penonaktifan sementara aturan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga kementerian, yakni Menteri Agama (Nomor 1017 Tahun 2024), Menteri Ketenagakerjaan (Nomor 2 Tahun 2024), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Nomor 2 Tahun 2024) mengenai penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. (D/S)