Aspirasi Rakyat Karawang Hilang dari Pokir DPRD, Mantan Legislator Angkat Suara
Solusi Berita
KARAWANG | Sejumlah mantan anggota DPRD Karawang periode 2019–2024 memprotes hilangnya aspirasi masyarakat yang sebelumnya telah disahkan dan dimasukkan dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk direalisasikan pada 2025. Aspirasi tersebut, yang disebut murni berasal dari konstituen dan telah melalui mekanisme resmi perencanaan pembangunan daerah, kini tertahan di meja Ketua DPRD Karawang tanpa kejelasan alasan.
Ketua Tim Advokasi Purna Dewan, H. Heri Sudaryanto, S.H. (H. Aceng), menyatakan bahwa pengabaian ini bukan hanya melanggar etika politik, tetapi juga berpotensi menabrak aturan hukum. “Ini hak rakyat yang sudah sah secara hukum. Menutup pintu dialog hanya akan menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan tertentu di baliknya,” tegasnya.
Upaya audiensi pun telah dilakukan dua kali melalui surat resmi, namun tidak mendapatkan respons. Kuasa hukum lainnya, Wira, menilai sikap ini sudah melewati batas. “Audiensi adalah mekanisme konstitusional. Menolak atau mengabaikannya adalah tindakan yang tidak patut,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran, perjuangan para mantan legislator ini memiliki dasar hukum kuat, antara lain:
- UU No. 23/2014 Pasal 354 ayat (1) huruf e – DPRD wajib menyalurkan aspirasi rakyat dan memastikan tindak lanjutnya.
- UU No. 17/2014 Pasal 55 (MD3) – Anggota DPRD berhak memperjuangkan aspirasi dan mengawasi pelaksanaannya.
- UU No. 14/2008 – Pejabat publik wajib memberi jawaban tertulis atas permintaan informasi resmi.
- UU No. 30/2014 – Mengabaikan permintaan resmi tanpa jawaban tertulis dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Sumber internal mengindikasikan adanya dugaan motif politik, di mana aspirasi yang dirumuskan pada periode sebelumnya dinilai tidak menguntungkan secara elektoral bagi pimpinan DPRD saat ini, sehingga sengaja diabaikan.
Para mantan anggota DPRD menyatakan siap membawa persoalan ini ke Ombudsman, Komisi Informasi, hingga Pengadilan Tata Usaha Negara jika tidak ada penyelesaian. “Hukum ada di pihak kami. Jangan sampai masalah ini berkembang menjadi skandal,” ujar H. Aceng.
Investigasi terkait dugaan pengabaian aspirasi masyarakat Karawang ini masih berjalan. Publik disebut berhak mengetahui jika terbukti ada pihak-pihak yang bermain di balik layar. (D/S)