Ahli BPK: Kerugian Negara Rp1 Triliun dalam Investasi Fiktif PT Taspen
Solusi Berita
KARAWANG | Jaksa menghadirkan Kepala Subdirektorat Investigasi BUMN I BPK RI, Teguh Siswanto, sebagai saksi ahli dalam sidang dugaan investasi fiktif PT Taspen di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/8/2025). Teguh menyatakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1 triliun.
Terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias ANS Kosasih, serta eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
“Kerugian negara dihitung sebesar dana PT Taspen yang dikeluarkan untuk melakukan subscription pada reksa dana I-Next G2 yang tidak sesuai ketentuan, dan hingga kini dana tersebut belum kembali. Nilainya mencapai Rp1 triliun,” ujar Teguh.
Ia menjelaskan, BPK menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses investasi PT Taspen. Penghitungan kerugian dilakukan melalui pemeriksaan investigatif, termasuk klarifikasi kepada Kosasih dan Ekiawan. Analisis dilakukan dengan menghubungkan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dengan kerugian negara.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Kosasih merugikan negara Rp1 triliun melalui investasi pada reksa dana I-Next G2 tanpa analisis yang memadai. Ia disebut bekerja sama dengan Ekiawan untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui kebijakan investasi PT Taspen.
Jaksa juga menuding Kosasih memperkaya diri sebesar Rp28,4 miliar, ditambah sejumlah valuta asing, mulai dari dolar AS, dolar Singapura, euro, baht Thailand, pound sterling, yen, dolar Hong Kong, hingga won Korea. Sementara itu, Ekiawan diduga menerima keuntungan USD 242.390, sedangkan Patar Sitanggang mendapat Rp200 juta. Beberapa korporasi pun turut diuntungkan.
Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (D/S)