PENCERAHAN HUKUM PERATURAN PERUSAHAAN (PP)
Solusi Berita-Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Peraturan Perusahaan menjadi rujukan pertama untuk dasar penyelesaian apabila dalam hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha terjadi perselisihan.
Bagi pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 pekerja/buruh wajib membuat PP yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permenaker 28/2014 PP atau peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Pembuatan peraturan perusahaan adalah kewajiban dan tanggung jawab pengusaha atau perusahaan
Perlu diketahui bersama bahwa masa berlaku PP paling lama adalah 2 tahun dan pengusaha wajib mengajukan pembaharuan PP paling lama 30 hari kerja sebelum berakhir masa berlaku PP itu. Pelanggaran atas kewajiban pembaharuan PP dapat dikenai sanksi pidana berupa denda.
Pada umumnya beberapa hal yang dapat diatur dalam Peraturan Perusahaan yaitu tata cara pembayaran upah, pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat, tata cara pengajuan dan jadwal pemberian cuti, pengaturan libur kerja, dan batas usia pensiun.
Sebagai contoh bahawa pengaturan para pekerja seperti: Kehadiran dan ketepatan waktu,Kedisiplinan dan etika berpakaian,Penggunaan fasilitas kantor,Kerahasiaan dan keamanan informasi perusahaan dan klien,Komitmen terhadap kualitas kerja,Ketidak hadiran dan izin, dan dinamika dan keharmonisan ditempat bekerja.
Sebagai langka awal bagi pekerja pihak perusahaan dapat menjelaskan sebagai implementasi Peraturan Perusahaan yaitu tentang Perjanjian kerja berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.Dalam Permenaker Nomor 28 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Sanksi Pelanggaran
Adapun Pasal 111 ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan seperti yang telah diterangkan sebelumnya, mengatur mengenai kewajiban untuk memperbaharui PP setelah habis masa berlakunya. Sebagaimana bunyi Pasal 111 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, sanksi pidana itu dikenakan jika perusahaan tidak memperbaharui masa berlaku PP setelah masa berlakunya habis.
Sanksi itu tidak dapat dikenakan terhadap perusahaan yang terlambat mengajukan pembaharuan PP, dalam artian masih dalam batas waktu paling lama 30 hari kerja sebelum masa berlaku PP habis.
Selanjutnya dalam Pasal 188 ayat (1) yang telah diubah berbunyi:
(1) Barang siapa melanggar ketentuuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, atau Pasal 148 dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (B/N)