Pentingnya Memastikan Status Kepemilikan Saat Membeli Rumah Bekas
SolusiBerita-Membeli rumah bekas bisa menjadi proses yang rumit, terutama jika rumah tersebut memiliki sejarah panjang. Salah satu masalah yang sering dihadapi adalah status kepemilikan yang belum jelas, seperti rumah warisan yang belum dibalik nama. Dalam situasi ini, sangat penting bagi calon pembeli untuk memastikan status kepemilikan rumah tersebut agar tidak mengalami masalah di kemudian hari.
Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa, menekankan pentingnya melakukan balik nama properti untuk memiliki kekuatan hukum yang sah. Menurutnya, membeli rumah yang belum dibalik nama hanya memberikan hak fisik atas rumah tersebut, namun tidak memberikan legalitas kepemilikan yang kuat.
“Jika rumah belum dibalik nama, maka pembeli tidak memiliki legalitas penuh, sehingga bisa sulit untuk menjual kembali rumah tersebut. Selain itu, ahli waris sebelumnya bisa saja menuntut haknya dan mengusir paksa pembeli,” jelas Fitri kepada detikProperti belum lama ini.
Fitri juga menyarankan untuk melakukan proses clear and check sebelum membeli tanah atau bangunan. Hal ini dilakukan dengan memeriksa salinan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan status kepemilikan terakhir dari properti tersebut.
Proses Membeli Rumah Warisan yang Belum Dibalik Nama
Menurut Fitri, jika ingin membeli rumah warisan yang belum dibalik nama, pembeli perlu melalui dua tahapan di BPN. Pertama, rumah harus diturun waris ke seluruh ahli waris terlebih dahulu. Kedua, dilakukan tanda tangan akta jual beli antara para ahli waris dengan pembeli.
“Istilahnya kan orang meninggal tidak bisa tanda tangan, jadi nama-nama ahli warisnya dimasukkan ke dalam sertifikat agar mereka bisa tanda tangan untuk jual beli kepada pembeli baru,” jelas Fitri.
Solusi Jika Terlanjur Membeli Rumah Warisan yang Belum Dibalik Nama
Bagi yang sudah terlanjur membeli rumah warisan yang belum dibalik nama, Fitri menyarankan agar segera mengurusnya dengan berkomunikasi dengan ahli waris. Selain itu, penting untuk memastikan adanya perjanjian pengikat jual beli sebagai jaminan hukum bagi pembeli.
“Jika sudah ada perjanjian pengikat jual beli, secara hukum, ahli waris wajib menyelesaikan proses balik nama tersebut. Jika terjadi keberatan, masalah ini bisa dibawa ke pengadilan,” tambahnya.
Perjanjian pengikat jual beli ini sering dibuat sebelum proses balik nama oleh notaris. Perjanjian ini memberikan kuasa kepada pembeli untuk melakukan balik nama tanah jika pemilik sebelumnya tidak bisa hadir.
“Misalnya properti berada di Jakarta, sedangkan pemilik tinggal di Lombok. Mereka bisa membuat perjanjian pengikat jual beli di Lombok, sehingga memberikan kuasa kepada pembeli untuk membalik nama tanah di Jakarta,” jelas Fitri.
Dengan demikian, penting bagi calon pembeli untuk melakukan pemeriksaan mendalam dan memastikan semua dokumen legal sebelum membeli rumah bekas, terutama rumah warisan, untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Dasar Hukum
Dasar hukum yang mengatur proses balik nama dan pengurusan rumah warisan di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)– Mengatur dasar-dasar kepemilikan tanah dan prosedur balik nama.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah– Mengatur pendaftaran tanah dan prosedur balik nama di BPN.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan– Mengatur jaminan hak atas tanah yang dapat dijadikan sebagai agunan.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)– Mengatur hak waris dan prosedur pembagian warisan.
Dengan memahami dan mematuhi dasar-dasar hukum ini, pembeli dapat memastikan proses pembelian rumah berjalan lancar dan memiliki kepastian hukum yang jelas.(P/H)