Eksekusi Sengketa Lahan Persis Ditunda, Warga Diberi Batas Waktu 7 Hari
Solusi Berita
KARAWANG | Polemik sengketa lahan antara Persatuan Islam (Persis) dan sejumlah keluarga yang masih menempati area tersebut kembali mencuat. Setelah lebih dari dua tahun proses hukum berjalan, Persis bersama aparat penegak hukum mengeluarkan ultimatum: warga diberi waktu tujuh hari untuk membongkar bangunan secara mandiri, atau eksekusi paksa akan dilaksanakan.
Rapat koordinasi yang berlangsung pada Selasa (26/8/2025) dihadiri kepolisian, TNI, kejaksaan, serta awak media. Dalam kesempatan itu, Koordinator Persis, Zaenal Abidin, menegaskan seluruh prosedur hukum telah ditempuh, mulai dari putusan kasasi Mahkamah Agung hingga pengakuan Pemerintah Daerah yang menyatakan lahan tersebut bukan milik warga penolak pengosongan.
“Semua mekanisme sudah dijalani. Putusan kasasi ada, dan Pemda juga mengakui status tanah ini,” ujar Zaenal.
Meski Persis mengaku sudah berupaya menyelesaikan sengketa secara damai dengan menawarkan kompensasi, negosiasi tetap buntu. Bahkan uang ganti rugi yang disebut telah ditransfer melalui pengacara warga justru tidak menyelesaikan masalah, menimbulkan dugaan adanya permainan oknum tertentu.
Aparat keamanan akhirnya menunda eksekusi untuk menghindari bentrokan. Namun, peringatan tegas diberikan: bila dalam tujuh hari warga tidak mengosongkan lahan, eksekusi akan dilakukan. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat bermaterai yang disaksikan aparat, ormas, dan media.
“Daripada memicu kericuhan hari ini, kita beri waktu seminggu. Kalau tidak dibongkar sendiri, kami akan turun langsung,” tegas pihak kepolisian.
Sengketa ini memicu pertanyaan publik: mengapa konflik yang sudah diputuskan secara hukum masih berlarut? Sementara Persis mengklaim memiliki bukti sah kepemilikan tanah, warga tetap bersikeras bertahan, sehingga ketegangan pun semakin memanas. (D/S)