Proyek Marka Jalan Dishub Karawang Kembali Disorot, Indikasi Penyalahgunaan Anggaran Menguat
Solusi Berita
KARAWANG | Proyek pengerjaan marka jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang yang menelan anggaran APBD 2025 sebesar lebih dari Rp1,1 miliar kembali menuai sorotan. Kondisi di lapangan justru menunjukkan banyak kejanggalan.
Belum genap enam bulan sejak dikerjakan, marka jalan sudah mengalami kerusakan cukup parah. Cat marka terlihat mengelupas, warnanya memudar, serta ketebalannya dinilai tidak sesuai dengan standar teknis. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut.
Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, H. Asep Agustian, S.H., M.H., mempertanyakan kualitas pengerjaan proyek, terutama terkait penggunaan cat hingga ketentuan volume jalan yang seharusnya dipasangi marka. Ia menilai banyak titik proyek yang terindikasi tidak sesuai aturan.
“Dari 49 titik proyek marka jalan, ada sejumlah lokasi yang menyalahi ketentuan, misalnya di Jalan Raden H. Jaja Abdullah Al-Irsyad, Jalan Malabar, hingga Jalan Bogor. Pertanyaannya, berapa sebenarnya lebar jalan yang wajib diberi marka? Apakah jalan lingkungan boleh dimarka?” ujar pria yang akrab disapa Askun, Sabtu (23/8/2025).
Askun menantang Dishub Karawang untuk membuka secara transparan lokasi proyek yang diklaim sesuai standar operasional.
“Kalau memang Kabid Sarpras yakin pekerjaan sudah sesuai SOP, silakan Kadishub publikasikan daftar 49 titik proyek itu. Jangan merasa paling benar, cek dan evaluasi dulu sebelum bicara ke publik,” tegas Ketua DPC Peradi Karawang tersebut.
Polisi Diminta Transparan
Sementara itu, dugaan penyimpangan dalam proyek marka jalan Dishub ini kabarnya tengah diselidiki Polres Karawang. Namun hingga kini, hasil penyelidikan belum juga dipublikasikan.
“Polres Karawang sudah memanggil beberapa saksi, tapi hasilnya tidak pernah dipublis. Jangan sampai masyarakat curiga terhadap penanganan kasus ini,” pungkas Askun. (D/S)