Iwakum Gugat UU Pers ke MK, Minta Jurnalis Dilindungi dari Kriminalisasi
Solusi Berita
KARAWANG | Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Gugatan tersebut bertujuan agar kerja-kerja jurnalistik tidak lagi berada dalam bayang-bayang kriminalisasi.
“Wartawan tidak boleh bekerja di bawah tekanan, tidak boleh dibayangi kriminalisasi, dan harus mendapat perlindungan hukum,” tegas Ketua Iwakum, Irfan Kamil, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).
Iwakum meminta MK mempertegas bahwa kegiatan jurnalistik tidak dapat dipidana selama dilakukan sesuai dengan kode etik. Gugatan ini diajukan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis yang kerap menghadapi tekanan di lapangan.
Pasal 8 UU Pers yang Digugat
Pasal 8 menyatakan: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Namun, menurut Iwakum, ketentuan ini dinilai tidak memiliki kejelasan.
Kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai definisi perlindungan hukum dalam pasal tersebut terlalu kabur. “Dalam penjelasannya disebut perlindungan berasal dari pemerintah dan masyarakat. Tapi apa maksudnya? Perlindungan dari pemerintah dan masyarakat, atau justru pemerintah dan masyarakat yang melindungi pers? Ini tidak jelas,” ujarnya.
Dasar Gugatan
Viktor menjelaskan, pihaknya menggunakan tiga batu uji dalam gugatan ini, yaitu:
- Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 tentang negara hukum
- Pasal 28 ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil
- Pasal 28G ayat 1 tentang perlindungan diri
“Negara harus menjamin jurnalis terlindungi dari kriminalisasi saat menjalankan profesinya. Kehormatan, martabat, dan perlindungan diri mereka wajib dijamin,” tegas Viktor. (D/S)