Iuran BPJS Kesehatan Segera Naik, Ini Rincian Tarif yang Berlaku Saat Ini
Solusi Berita
KARAWANG | Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Rencana tersebut disebut akan diberlakukan secara bertahap, meski hingga kini belum dipastikan besaran kenaikan maupun waktu penerapannya.
Iuran yang Berlaku Saat Ini
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, ketentuan iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku per 20 Agustus 2025 adalah:
- Kelas 1: Rp150.000 per bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per bulan
- Kelas 3: Rp42.000 per bulan, dengan rincian Rp35.000 ditanggung peserta dan Rp7.000 disubsidi pemerintah
Skema Pembayaran Iuran
Besaran iuran berbeda tergantung kategori kepesertaan:
- Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran): seluruh iuran ditanggung oleh pemerintah pusat.
- Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah): iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja.
- Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja): membayar secara mandiri sesuai pilihan kelas iuran. (D/S)