Kemenkop Wajibkan Kopdes Merah Putih Terdaftar di Microsite untuk Akses Pembiayaan
Solusi Berita
KARAWANG | Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) mewajibkan seluruh Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih terdaftar di Microsite Kemenkop. Melalui sistem ini, pemerintah dapat memantau aktivitas koperasi, mulai dari model bisnis hingga penyaluran pembiayaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menegaskan, Kopdes yang belum tergabung dalam Microsite tidak bisa mengurus bisnis maupun mengajukan pembiayaan perbankan pelat merah. “Jika belum terdata, bisnisnya tidak akan diproses, termasuk untuk menjadi agen pupuk atau LPG,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).
Budi menjelaskan, Microsite menyediakan dashboard yang menampilkan pendataan Kopdes, perkembangan usaha, serta status pembiayaan. Hingga saat ini baru sekitar 20.000 Kopdes yang tercatat. Ia menargetkan seluruh Kopdes sudah masuk sistem sebelum akhir Agustus 2025.
Menurutnya, digitalisasi sangat penting bagi keberlangsungan Kopdes Merah Putih. Karena itu, Kemenkop akan mempercepat integrasi aplikasi digital BUMN dengan sistem Kemenkop agar seluruh data koperasi saling terhubung. Ke depan, Kopdes juga bisa memperbarui data mandiri, mulai dari foto pengurus, potensi desa, luas lahan bisnis, hingga data penduduk yang akan dikoneksikan dengan modul digital milik PT Telkom Indonesia.
Direktur IT Digital PT Telkom Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi, menambahkan bahwa platform Digi Koperasi akan menjadi penghubung antara kementerian, BUMN, dan UMKM dalam program Kopdes Merah Putih. Ia menyebut ada tujuh BUMN yang siap mendukung, di antaranya Kimia Farma, Bulog, ID Food, Pos Indonesia, Pertamina Niaga, Pupuk Indonesia, serta penyedia logistik.
Selain itu, Digi Koperasi juga akan menghubungkan koperasi dengan UMKM melalui PaDi UMKM, marketplace berbasis Business-to-Business (B2B), sehingga koperasi dapat memperluas jaringan usaha sekaligus memperkuat ekosistem bisnis di tingkat desa. (D/S)