Mulai 1 September 2025, 14 Kecamatan di Karawang Layani Dukcapil Terintegrasi
Solusi Berita
KARAWANG | Mulai 1 September 2025, sebanyak 14 kecamatan di Kabupaten Karawang resmi memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara terintegrasi sebagai perpanjangan tangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil Disdukcapil Karawang, Torich Haerachman, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan upaya pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Saat ini ada 14 kecamatan yang sudah bisa memberikan layanan terintegrasi. Sisanya, masih ada 16 kecamatan yang sedang dipersiapkan dan ditargetkan bisa berjalan serentak pada 1 September 2025,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, para operator di 16 kecamatan tersebut tengah mengikuti uji kompetensi agar dapat melayani masyarakat secara optimal. Nantinya, seluruh kecamatan di Karawang bisa memberikan layanan administrasi seperti pembuatan akta kelahiran, akta kematian, serta surat pindah datang.
Disdukcapil juga menyiapkan sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial. “Kami berkomitmen memberikan layanan terbaik sesuai tagline Dukcapil: Cepat, Akurat, dan Tanpa Biaya. Jadi masyarakat cukup datang ke kantor kecamatan tanpa harus jauh-jauh ke Disdukcapil Karawang,” tambahnya.
Adapun 14 kecamatan yang sudah bisa melaksanakan pelayanan terintegrasi antara lain:
- Pangkalan
- Tirtajaya
- Cilamaya Wetan
- Klari
- Cikampek
- Kotabaru
- Karawang Barat
- Karawang Timur
- Purwasari
- Kutawaluya
- Telukjambe Timur
- Telukjambe Barat
- Telagasari
- Ciampel
(D/S)