Pemkab Karawang Larang Aktivitas di Stadion Singaperbangsa Hingga Desember 2025
Solusi Berita
KARAWANG | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menegaskan larangan penggunaan Stadion Singaperbangsa untuk berbagai aktivitas masyarakat selama proses renovasi berlangsung.
Kepala Dinas PUPR Karawang, Rusman, menyampaikan bahwa masih ditemui warga yang menggunakan area stadion untuk jogging maupun bermain sepak bola, padahal proyek renovasi sedang berjalan.
“Kami sudah melayangkan surat kepada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga selaku pengelola stadion agar tidak ada lagi kegiatan di dalam stadion selama renovasi berlangsung,” ujarnya di Karawang, Senin.
Larangan tersebut diberlakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, mengingat seluruh area stadion harus steril selama proses perbaikan.
Renovasi Stadion Singaperbangsa sendiri kembali dilanjutkan sejak Juli 2025 dengan anggaran Rp15 miliar. Proyek ini merupakan kelanjutan dari tahap pertama pada 2024 senilai Rp15 miliar, sehingga total biaya renovasi mencapai Rp30 miliar.
Untuk tahap kedua, lingkup pekerjaan meliputi pembangunan ruang tambahan untuk cabang olahraga, perbaikan fasilitas toilet, pemasangan kursi lipat di tribun barat, pemasangan videotron untuk papan skor, pembangunan ruang istirahat atlet, serta pembaruan interior dan eksterior dengan material aluminium composite panel.
Proyek renovasi tahap kedua ditargetkan selesai dalam 170 hari kerja dan direncanakan rampung pada Desember 2025. (D/S)