Pemkab Karawang Gratiskan PBB-P2 untuk Lahan Sawah, Beri Potongan Tunggakan Pajak
Solusi Berita
KARAWANG | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, menerapkan kebijakan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk lahan sawah serta memberikan insentif potongan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyampaikan kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut dari imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengenai penghapusan tunggakan PBB-P2. Pernyataan itu ia sampaikan usai upacara peringatan HUT ke-80 RI sekaligus Hari Jadi ke-392 Kabupaten Karawang di Lapang Karangpawitan, Minggu (17/8/2025).
Aep menjelaskan, Pemkab Karawang memberikan potongan tunggakan PBB-P2 dengan rincian:
- Tahun 1993–2012, diberi potongan 50 persen dan bebas denda.
- Tahun 2013–2023, mendapat potongan 20 persen dan bebas denda.
- Tahun 2024, diberikan potongan 10 persen dan bebas denda.
Program insentif ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025.
Selain itu, Pemkab Karawang juga menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengurangan PBB-P2 bagi lahan sawah. Dalam aturan tersebut, petani dengan lahan sawah di bawah 3 hektare atau kurang dari 30 ribu meter persegi dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar PBB-P2.
“Alhamdulillah, lahan sawah di bawah 3 hektare gratis. Kebijakan ini kami ambil untuk menjaga keberlanjutan pertanian dan mendukung swasembada pangan,” ujar Aep.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya telah mengimbau seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya agar menghapus tunggakan PBB sejak tahun 2024 dan sebelumnya. Ia menilai langkah tersebut tidak akan menurunkan pendapatan daerah, justru bisa meningkatkan penerimaan karena mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Konsepnya mirip dengan program penghapusan pajak kendaraan bermotor. Kalau ada daerah yang tidak melaksanakan, biarlah masyarakat yang menilainya,” tegas Dedi. (D/S)