Polres Karawang Bongkar Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Majalaya
Solusi Berita
KARAWANG | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang membongkar praktik pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung nonsubsidi di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menyebutkan lima pelaku diamankan, yakni MAB (25) asal Koja, Jakarta Utara, serta MHM (27), MR (25), AS (27), dan RIP (26), warga Karawang. MAB disebut sebagai pemilik sekaligus otak operasi, MHM, MR, dan AS bertugas sebagai penyuntik gas, sementara RIP menjadi pengawas.
Modus mereka adalah memindahkan isi gas bersubsidi ke tabung ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg, lalu menjualnya jauh di atas harga resmi, masing-masing Rp60.000, Rp150.000, dan Rp600.000.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 42 tabung 3 kg bersubsidi, 8 tabung 5,5 kg, 16 tabung 12 kg, 5 tabung 50 kg, serta peralatan seperti timbangan, regulator penyuntik, dan segel tabung. Aksi ini sudah berlangsung selama dua bulan, sementara jalur distribusi masih diselidiki.
Para pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (D/S)