Pemerintah Desa Bakal Kantongi 20% Keuntungan Kopdes Merah Putih
Solusi Berita
KARAWANG | Pemerintah desa akan memperoleh imbal jasa sebesar 20% dari keuntungan bersih Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih pada tahun pertama beroperasi. Ketentuan ini diatur dalam Permendes dan PDT Nomor 10 Tahun 2025.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto menjelaskan, kewajiban tersebut bertujuan memastikan keuntungan Kopdes kembali ke desa sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). “Di Permendes disebutkan, dalam satu tahun ketika ada laba bersih yang ditetapkan melalui rapat koperasi, minimal 20% langsung dialokasikan untuk desa,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kemendes PDT, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Menurut Yandri, kebijakan ini dilandasi keterlibatan pemerintah desa sejak awal pendirian Kopdes Merah Putih, mulai dari kajian proposal bisnis, pengawasan, hingga dukungan dana desa. “Karena proses kelahiran, pengawalan, dan peran kepala desa sangat kuat, maka desa berhak mendapatkan manfaat minimal 20% dari laba bersih sebagai imbal jasa,” jelasnya.
Pasal 7 ayat (1) Permendes dan PDT 10/2025 mengatur bahwa imbal jasa diberikan setiap tahun, dilaporkan dalam rapat anggota koperasi, dan dicatat sebagai pendapatan desa yang sah. Dana tersebut kemudian digunakan sesuai kewenangan desa yang disepakati melalui musyawarah desa (musdes).
Yandri menegaskan, kebijakan ini telah mendapat persetujuan semua kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Koperasi. “Karena desa terlibat dari awal, semua pihak setuju bahwa keuntungan ini dikembalikan ke desa,” katanya.
Dengan masuknya 20% keuntungan Kopdes ke APB Desa, dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan, baik di bidang infrastruktur maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia. “Angka 20% ini sudah melalui proses harmonisasi lintas kementerian/lembaga, bukan semata keputusan Menteri Desa,” pungkasnya. (D/S)