FKUB dan LBH Desak BKPM Tindak PT FCC yang Diduga Langgar Perda Tenaga Kerja
Solusi Berita
KARAWANG | Forum Karawang Utara Bersatu (FKUB) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi mendatangi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta, Senin (11/8/2025). Kedatangan mereka untuk menindaklanjuti permohonan audiensi yang telah diajukan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi RI, terkait dugaan pelanggaran komitmen oleh PT FCC.
Ketua FKUB, Nana Satria Permana (NSP), menjelaskan bahwa inti pertemuan adalah mempertanyakan realisasi Surat Pernyataan Kesanggupan yang ditandatangani perusahaan. Dokumen tersebut berisi komitmen mendirikan PT Penanaman Modal Asing (PMA) dan mematuhi peraturan, termasuk Perda Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2011 yang mengatur komposisi tenaga kerja 60% warga lokal dan 40% dari luar daerah.
“Fakta di lapangan justru terbalik. Mayoritas pekerja PT FCC berasal dari luar Karawang, sementara warga lokal hanya jadi minoritas,” tegas NSP.
Sementara itu, Bang Dj dari LBH Bumi Proklamasi menyebut alasan perusahaan yang menilai SDM lokal tidak memenuhi kualifikasi sebagai bentuk penghinaan terhadap martabat warga Karawang. “Pernyataan seperti itu jelas melukai harga diri masyarakat,” ujarnya.
FKUB dan LBH menuntut BKPM memperketat pengawasan dan memastikan PT FCC memenuhi komitmen yang telah disepakati. “Kami tidak anti-investasi, tapi jangan biarkan masyarakat Karawang hanya jadi penonton di tanahnya sendiri. Peraturan harus ditegakkan,” tegas NSP.
Mereka juga menyerahkan bukti dan data temuan di lapangan sebagai dasar tuntutan, dengan harapan audiensi dapat menghasilkan langkah konkret untuk menjamin penyerapan tenaga kerja lokal sesuai amanat perda. (D/S)