Viral Siswa Gagal Lamar Kerja karena Ijazah Ditahan, KCD Jabar Turun Tangan
Solusi Berita
KARAWANG | Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat meminta SMK Muhammadiyah 1 Karawang untuk segera menyerahkan ijazah kepada siswanya yang telah lulus, tanpa alasan penahanan.
Kepala KCD Pendidikan Wilayah IV, Riesye Silvana S.STP., M.AP., menegaskan bahwa ijazah merupakan hak siswa setelah menyelesaikan pendidikan. Penahanan ijazah, termasuk karena alasan tunggakan biaya, tidak dibenarkan. “Tidak boleh ada penahanan ijazah. Kami minta SMK Muhammadiyah 1 memberikan ijazahnya,” tegas Riesye, Senin (11/8/2025).
Ia mengingatkan, larangan tersebut sudah diatur melalui kebijakan Gubernur Jawa Barat yang berlaku untuk semua sekolah, baik negeri maupun swasta, mulai dari SD hingga SMK. KCD pun telah melakukan sosialisasi secara masif agar sekolah menyerahkan ijazah tanpa syarat.
Kasus ini mencuat setelah seorang lulusan, sebut saja Bunga, mengaku kesulitan melamar pekerjaan karena ijazahnya masih ditahan sekolah. Saat mendatangi sekolah bersama temannya untuk meminta legalisir transkrip nilai, Bunga mengaku ditolak. Seorang guru bernama Mira, yang ditemuinya di bagian kesiswaan, disebut meminta Bunga melunasi tunggakan sekitar Rp 2 juta dan membayar SPP bulan Maret–Mei sebelum legalisir diberikan.
Karena tidak memiliki uang, Bunga pun pulang dan batal mengikuti tes kerja di sebuah perusahaan.
Sementara itu, Humas SMK Muhammadiyah 1 Karawang, Faizal, membantah adanya penahanan ijazah. Ia menyatakan bahwa semua urusan ijazah ditangani langsung olehnya, dan informasi yang disampaikan Bunga dianggap salah. “Tidak ada penahanan ijazah. Silakan anaknya datang ke sekolah dan menemui saya langsung,” kata Faizal melalui sambungan telepon. (D/S)