Bupati Karawang Tegaskan Sanksi bagi ASN Pembolos, Tujuh Diantaranya Terancam Dipecat
Solusi Berita
KARAWANG | Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti lalai dalam menjalankan tugas, termasuk melakukan praktik absensi fiktif. Ia menyoroti fenomena pegawai yang tercatat hadir melalui absensi, padahal tidak pernah masuk kerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Aep saat memimpin apel pagi di Plaza Pemda Karawang, Senin (4/8). Ia mengungkapkan bahwa informasi tersebut diperoleh dari laporan seorang pegawai kecamatan yang mengaku dirugikan akibat ulah rekan kerjanya yang kerap membolos namun tetap mendapatkan hak kepegawaiannya.
“Ada yang bilang ke saya, ‘Pak, ada yang nggak pernah kerja tapi tetap absen’, tapi dia sendiri malah menuntut hak gaji dan TPP-nya. Ternyata absennya diwakilkan orang lain. Kalau nanti ketahuan, saya pastikan ada sanksi,” ucap Aep menirukan laporan tersebut.
Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Aep menekankan bahwa kecamatan merupakan ujung tombak pelayanan publik, sehingga kedisiplinan pegawai di tingkat ini sangat menentukan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia juga meminta para camat untuk membina stafnya secara aktif dan memastikan kehadiran mereka sesuai aturan.
“Kalau absen, ya harus benar-benar hadir. Tidak bisa diwakilkan. Camat harus membina bawahannya agar disiplin,” tegasnya.
Di sisi lain, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang mengonfirmasi akan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap tujuh ASN yang bolos kerja selama sebulan penuh tanpa keterangan.
Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery Sigit Samrodi, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui proses bertahap, mulai dari pemberian teguran, sanksi ringan, hingga pemanggilan yang tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.
“Salah satu kasus terjadi pada Juni dan Juli, dimana pegawai tersebut tidak mengisi absensi dan tidak memberikan kabar sama sekali. Sudah diberi peringatan, tapi tidak ada respon,” jelas Gery.
Ia menegaskan bahwa perilaku tersebut tergolong pelanggaran disiplin berat dan etika profesi, sehingga layak dijatuhi sanksi pemecatan. “Kami sudah konfirmasi ke atasan langsung dan ternyata memang tidak pernah hadir. Maka dari itu, kita putuskan untuk memberhentikan. Ini sekaligus menjadi peringatan bagi ASN lainnya,” tambahnya.
Gery menyebutkan bahwa surat keputusan pemecatan akan diterbitkan secara resmi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Karawang pada awal September mendatang. (D/S)