Pemkab Karawang Siap Tindaklanjuti Sanksi atas TPA Jalupang
Solusi Berita
KARAWANG | Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan kesiapannya menindaklanjuti sanksi administratif yang dijatuhkan Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang, Iwan Ridwan, Selasa, menjelaskan bahwa sanksi tersebut diberikan karena TPA Jalupang masih menggunakan metode pembuangan terbuka atau open dumping.
Selain TPA Jalupang, terdapat 346 TPA lain di berbagai kabupaten/kota di Indonesia yang juga menerima sanksi serupa, termasuk TPA Sarimukti yang dikelola Pemprov Jawa Barat. Menurut Iwan, sanksi ini mengharuskan pemerintah daerah melakukan perubahan sistem pengolahan sampah secara bertahap, dari open dumping menjadi control landfill.
Open dumping adalah metode pembuangan sampah secara sederhana, yaitu sampah ditumpuk di area terbuka tanpa penutupan tanah. Sebaliknya, sistem control landfill dilakukan dengan memadatkan sampah menggunakan alat berat, kemudian menutupnya dengan lapisan tanah secara berkala, biasanya setiap lima hingga tujuh hari. Metode ini bertujuan mengurangi bau, serangga, serta emisi gas metana.
“Kami akan segera melakukan peralihan ke control landfill. Mudah-mudahan pada akhir 2025 atau 2026 sudah mulai diterapkan,” ujar Iwan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sistem open dumping sebenarnya sudah dilarang. Pasal 44 UU tersebut mewajibkan pemerintah daerah untuk menutup TPA berkonsep pembuangan terbuka paling lambat lima tahun sejak aturan itu disahkan pada 2008, sehingga seharusnya sudah ditutup pada 2013. (D/S)