Gubernur DKI Perintahkan Tarik Beras PT Food Station Usai Kasus Beras Oplosan
Solusi Berita
KARAWANG | Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menginstruksikan agar seluruh produk beras milik PT Food Station Tjipinang Jaya segera ditarik dari peredaran.
Langkah ini diambil menyusul penetapan tiga petinggi perusahaan tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan beras oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri. Meski demikian, Pramono mengakui kemungkinan sebagian besar beras tersebut sudah sempat beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat. “Kalau masih memungkinkan untuk ditarik, saya minta segera dilakukan penarikan. Tapi persoalannya, mungkin sebagian sudah dikonsumsi,” ujar Pramono saat ditemui di Gelanggang Mahasiswa Soemantri Bodjonegoro, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah KG selaku Direktur Utama, RL sebagai Direktur Operasional, serta RP sebagai Kepala Seksi Quality Control. Setelah penetapan status tersangka, Direktur Utama dan Direktur Operasional telah mengundurkan diri. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menerima surat pengunduran diri mereka dan memprosesnya sesuai ketentuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Untuk menjamin operasional perusahaan tetap berjalan, Pramono menunjuk Julius Sutjadi, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Umum PT Food Station, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama. “Saya sudah menyetujui dan saat itu juga mengangkat Direktur Keuangan sebagai Plt Direktur Utama, supaya Food Station tetap berjalan normal,” jelas Pramono.
Ia juga menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum. “Kami mendukung sepenuhnya langkah penegakan hukum untuk mengungkap dan mendalami kasus ini,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat (1/8/2025), Satgas Pangan Polri resmi menetapkan ketiga karyawan PT Food Station Tjipinang Jaya sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) yang juga Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa penyidik menemukan barang bukti adanya upaya penurunan kualitas beras, namun tetap dikemas dan dijual sebagai beras premium.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, turut diperlihatkan sejumlah karung beras produksi PT FS sebagai barang bukti, antara lain beras merek Setrawangi, Setra Ramos Merah Premium, Setra Ramos Biru Beras Umum Beras Sosoh, dan Resik. (D/S)