OJK Wajibkan Pinjol Resmi Laporkan Data ke SLIK Mulai 31 Juli 2025
Solusi Berita
KARAWANG | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan aturan baru yang mewajibkan seluruh penyelenggara pinjaman online (pinjol) terdaftar dan berizin untuk melaporkan data kredit ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), terhitung sejak Kamis, 31 Juli 2025.
Aturan ini tertuang dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pelaporan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dengan diterapkannya ketentuan ini, sebanyak 95 pinjol resmi yang ada kini terhubung dengan SLIK — sistem yang digunakan lembaga keuangan untuk mengecek kelayakan calon debitur.
Apa Itu SLIK dan Dampaknya?
SLIK merupakan sistem pencatatan riwayat pinjaman, keterlambatan pembayaran, hingga status gagal bayar (galbay). Masuknya pinjol resmi ke SLIK membuat seluruh data pinjaman digital akan tercatat, sehingga bisa berpengaruh terhadap pengajuan kredit ke bank, seperti KPR, KTA, maupun pembiayaan kendaraan.
Kebijakan ini diyakini dapat meningkatkan transparansi industri pinjaman digital serta mendukung terciptanya pembiayaan yang lebih sehat dan akuntabel.
Pinjol Ilegal Tetap Jadi Masalah, Tak Tercatat di SLIK
Berbeda dengan pinjol resmi, pinjol ilegal tidak melapor ke SLIK. Walau demikian, banyak korban pinjol ilegal mengalami penyebaran data pribadi seperti KTP dan foto di media sosial dan grup komunitas oleh debt collector ilegal sebagai bentuk tekanan. Masyarakat diminta untuk tetap tenang, sebab biasanya netizen justru menyerang pihak penyebar data, bukan korban galbay.
Catatan Galbay Kini Tercatat di SLIK
Dengan berlakunya aturan baru ini, semua tunggakan di pinjol resmi akan tercatat di SLIK. Masyarakat diminta lebih berhati-hati karena data galbay akan menjadi acuan penting saat mengajukan kredit ke lembaga keuangan.
Perlu dicatat, tidak semua pinjol langsung masuk ke SLIK di hari yang sama. Oleh karena itu, pengguna disarankan untuk rutin mengecek status data mereka, terutama jika masih memiliki pinjaman aktif.
Hal-Hal Penting Terkait SLIK OJK:
- Pastikan ejaan nama sesuai KTP. Kesalahan penulisan nama bisa berujung pada pencatatan utang yang salah. Segera ajukan koreksi ke OJK jika menemukan kesalahan.
- Waspadai penipuan penghapusan data SLIK. Tidak ada jasa resmi atau ‘orang dalam’ yang bisa menghapus data SLIK. Proses perbaikan hanya bisa dilakukan secara resmi oleh pemilik data.
- Utang yang tak tercatat di SLIK? Meski tak terdata, bukan berarti utang tersebut hilang kewajiban moralnya. Disarankan tetap melunasi jika mampu, agar tidak terjebak masalah serupa di masa depan.
Dengan masuknya data pinjol resmi ke SLIK, masyarakat harus semakin bijak mengelola utang, karena keterlambatan atau galbay akan berdampak panjang terhadap akses keuangan formal.
Meski demikian, bagi yang belum mampu melunasi, disarankan tetap tenang, fokus menyelesaikan utang resmi terlebih dahulu, dan berhati-hati agar tidak kembali terjebak siklus gali lubang tutup lubang. (D/S)