“HUKUM ADAT: DONDON TUA”
(Oleh Adv. DR. Drs. Banuara Nadeak, S.H., M.M.,CPM. CML. CPC. CPArb. CPA. CPLI. CPLE.)
Solusi Berita
Karawang | Berdasarkan pengamatan dan wawancara bahwa implementasi Dondon tua disalah artikan, secara faktual dilapangan bahwa sebidang Tanah warisan berdasarkan pengakuan anak laki -laki yang terbesar bahwa tanah tersebut adalah miliknya melalui dondon tua tanpa ada bukti dan atau saksi-saksi. Perlu diketahui bersama Don don tua merupakan amanat kakek dan disaksikan anggota keluarga maka tindakan tersebut bertentangan dengan hukum adat khususnya “Batak Samosir.”
Dengan artikulasi bahwa Dondon Tua adalah “ketiban rejeki (tertimpa kebahagiaan/kebaikan)”. Secara kronologis pada umumnya dalam adat Batak Dondon Tua merupakan pemberian sebidang tanah atau sawah kepada pahompu (cucu) paling sulung dari putra sulungnya, dengan harapan agar keturunannya dapat hidup sejahtera dan mewarisi berkat “sahala” (kharisma) keberhasilan/kemakmuran atau nasib baik dari Ompungnya. Sebaliknya, pahompu dapat menghormati dan mengikuti teladan Ompungnya.
Dalam ruhut-ruhut ni adat Batak (Peraturan Adat batak) jelas di sana diberikan pembagian warisan bagi perempuan yaitu dalam hal pembagian harta warisan bahwa anak perempuan hanya memperoleh: Tanah (hauma pauseang) Nasi Siang (Indahan Arian) warisan dari Kakek (Dondon Tua) tanah sekadar (Hauma Punsu Tali). Dalam tatanan pelaksanaan dahulu bahwa pembagian warisan yang paling banyak dalam mendapat warisan adalah anak Bungsu sebagai penerus, yaitu berupa Tanak Pusaka, Rumah Induk atau Rumah peninggalan orang tua dan harta yang lainnya dibagi rata oleh semua anak laki-lakinya.
Dalam pelaksanaan Hukum Adat Batak bila melakukan transaksi ekonomi seperti bola pinang, sindor, dondon, dondon pate, dan manuhor pate hanya berlaku di antara saudara sekampung dan sedarah. Bila tidak mampu baru diperbolehkan menjual kepada saudara semarga yang tingkatan hubungan darahnya sudah agak lebih jauh. Semua transaksi baru boleh dilaksanakan bila raja huta dan perwakilan orang tua (panungganei) telah menyetujui.Sebagai perhatian khusus bagi yang menerima dondon tu tidak serta merta dapat melakukan transaksi penjualan diluar kesepakaatan pada waktu pemberian dondon tua.
Sebagai pencerahan hukum Perrdata dan Hukum Adat akan dijelaskan seperti dibawah ini:
Di dalam KUHPerdata (BW), pasal 830 dinyatakan bahwa: “pewarisan hanya berlangsung karena kematian”. Dalam penjelasan tersebut maka ada 3 (tiga) hal yang perlu mendapat perhatian tentang unsur-unsur pewarisan:
- Seorang peninggal warisan (erfrater), yang pada wafatnya meninggalkan kekayaan;
- Seorang atau beberapa orang ahli waris (erfgenaam), yang berhak menerima kekayaan yang ditinggalkan itu; dan
- Harta warisan (nalatenschap), yaitu wujud kekayaan yang ditinggalkan dan sekali beralih kepada ahli waris itu.
Berdasarkan KUHPerdata (BW) syarat-syarat pewarisan antara lain:
- Untuk terjadinya pewarisan maka sipewaris harus sudah meninggal dunia, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 830 KUHPerdata. Dalam hal ini matinya pewaris dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu:
- Matinya pewaris diketahui secara sungguh-sungguh (mati hakiki), yaitu dapat dibuktikan dengan panca indera bahwa ia telah benar-benar mati.
- Mati demi hukum, dinyatakan oleh pengadilan, yaitu tidak diketahui secara sungguh-sungguh menurut kenyataan yang dapat dibuktikan bahwa ia sudah mati.
- Syarat yang berhubungan dengan Ahli Waris orang yang berhak atau ahli waris atas harta peninggalan harus sudah ada atau masih hidup saat kematian si pewaris. Hidupnya ahli waris dimungkinkan dengan, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Hidup secara nyata, yaitu menurut kenyataan memang benar-benar masih hidup, dapat dibuktikan dengan panca indera.
- Hidup secara hukum yaitu tidak diketahui secara kenyataan masih hidup. Dalam hal ini termasuk juga bayi yang dalam kandungan ibunya (Pasal 1 ayat 2 KUHPerdata).
Kesimpulan:
- Dondon tua adalah bagian Hukum Adat Batak yang tidak bertentangan dengan hukum nasional bila melakukan transaksi ekonomi seperti bola pinang, sindor, dondon, dondon pate, dan manuhor pate hanya berlaku di antara saudara sekampung dan sedarah;
- Sebagai cacatan bila tidak mampu ekonomi bagi penerima don don tua, selanjutnya diperbolehkan menjual kepada saudara semarga yang tingkatan hubungan darahnya sudah agak lebih jauh. Semua transaksi baru boleh dilaksanakan bila raja huta dan perwakilan orang tua (panungganei) telah menyetujui;
- Untuk terjadinya pewarisan maka sipewaris harus sudah meninggal dunia, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 830 KUHPerdata. Dalam hal ini matinya pewaris dapat;
- Pasal 832 KUHPerdata yang berhak mewarisi adalah keluarga sedarah, baik sah maupun yang diakui, serta suami atau istri yang hidup terlama;
- Dondon tua jika tidak dapat dibuktikan secara adat, sebaiknya dimusyawarahkan dengan anggota keluarga karena warisan yang akan dibagi adalah Hak Gono Gini (Harta bersama) dari orang tua.