MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Jabatan sebagai Pejabat Negara
Solusi Berita
KARAWANG | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pimpinan organisasi advokat tidak diperbolehkan merangkap sebagai pejabat negara. Ketentuan ini tertuang dalam Putusan Nomor 183/PUU-XXII/2024 atas uji materiil Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang sebelumnya sudah dimaknai MK melalui Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022.
Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/7/2025), menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pengacara Andri Darmawan dikabulkan sebagian. MK memutuskan norma Pasal 28 Ayat (3) tersebut dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai dengan beberapa ketentuan tambahan.
Ketentuan baru itu mengatur bahwa pimpinan organisasi advokat hanya boleh menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali, baik secara berturut-turut maupun tidak. Selain itu, jabatan tersebut tidak boleh dirangkap dengan pimpinan partai politik di tingkat pusat atau daerah, serta wajib non-aktif sebagai pimpinan organisasi advokat apabila ditunjuk menjadi pejabat negara.
Sebelumnya, Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 memang sudah mengatur masa jabatan maksimal dua periode selama lima tahun, dan melarang perangkapan jabatan dengan pimpinan partai politik. Namun, dalam permohonannya, Andri Darmawan berpendapat bahwa aturan tersebut masih belum cukup karena tidak mencakup larangan merangkap jabatan sebagai pejabat negara.
Andri secara khusus mempersoalkan posisi Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Menteri bidang Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Menurutnya, ketiadaan pembatasan ini berpotensi menimbulkan penumpukan kekuasaan pada satu orang atau kelompok tertentu, sekaligus membuka peluang terjadinya konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. (D/S)