Pemkab Karawang Terapkan Aturan Baru Rekrutmen, Utamakan Tenaga Kerja Lokal
Solusi Berita
KARAWANG | Pemerintah Kabupaten Karawang telah menerbitkan aturan baru mengenai proses perekrutan tenaga kerja. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2004 Tahun 2025 yang dirilis pada 28 Juli 2025. Melalui SE ini, Pemkab menegaskan komitmennya untuk mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal serta memastikan bahwa proses rekrutmen berlangsung secara transparan dan profesional.
Surat Edaran (SE) Diteken Bupati, Ditujukan ke Perusahaan dan Instansi Terkait
Bupati Karawang, H. Aep Saepuloh, SE, menandatangani langsung surat edaran yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan, pengelola kawasan industri, camat, dan Ketua Apindo se-Kabupaten Karawang. Penerbitan SE ini berlandaskan berbagai regulasi pemerintah pusat dan daerah terkait ketenagakerjaan, pelayanan berbasis elektronik, serta penanaman modal.
Perusahaan Wajib Dahulukan Tenaga Kerja Asli Karawang
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah mewajibkan perusahaan untuk memberi prioritas kepada warga Karawang dalam proses perekrutan tenaga kerja. Kebijakan ini merupakan upaya strategis untuk mengurangi pengangguran serta mendorong pemberdayaan masyarakat lokal.
Langkah-langkah Rekrutmen yang Diatur Secara Sistematis
- Pelaporan Lowongan: Perusahaan harus menyampaikan informasi lowongan kerja atau pemagangan secara tertulis ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang.
- Publikasi Online: Informasi lowongan akan dipublikasikan melalui situs resmi: adminfoloker.karawangkab.go.id, dan perusahaan dapat mengakses akun masing-masing.
- Verifikasi: Dinas Tenaga Kerja akan memverifikasi setiap lowongan yang masuk.
- Akses Bagi Pencari Kerja: Pelamar dapat membuat akun dan mengakses info lowongan kerja di situs infoloker.karawangkab.go.id.
Seleksi Di bawah Pengawasan Pemerintah
Seleksi dapat dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja atau langsung oleh perusahaan setelah mendapat persetujuan dinas terkait. Pelaksanaan seleksi juga dapat dilakukan secara daring, namun harus tetap dilaporkan dan diawasi oleh dinas. Meski pemilihan akhir kandidat berada di tangan perusahaan, data hasil rekrutmen wajib dilaporkan kepada pemerintah daerah.
Koordinasi dan Sanksi Tegas
Pelaksanaan seleksi tenaga kerja turut dikoordinasikan oleh Sekretariat Satgas Pemberantasan Premanisme melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pemkab menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan rekrutmen akan dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penanaman Modal.
SE ini juga ditembuskan ke kementerian dan lembaga pemerintah tingkat pusat dan provinsi sebagai bentuk keseriusan Pemkab Karawang dalam menata tata kelola ketenagakerjaan secara lebih baik. (D/S)