Hampir 2.000 Warga Karawang Diberangkatkan Resmi sebagai Pekerja Migran, Disnaker Ingatkan Prosedur Legal
Solusi Berita
KARAWANG | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang mencatat sebanyak 1.947 warga setempat telah diberangkatkan ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) hingga 4 Juli 2025.
Menurut Kepala Tim Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri Disnakertrans Karawang, Junaedi, Karawang masih menjadi salah satu daerah dengan angka penempatan PMI yang tinggi.
“Mereka yang berangkat ini semuanya tercatat sebagai pekerja migran resmi,” kata Junaedi, Selasa (22/7/2025).
Junaedi menyebut, alasan warga memilih menjadi PMI cukup beragam, mulai dari keinginan memperbaiki kondisi ekonomi, mendapatkan penghasilan lebih besar, hingga sulitnya memperoleh pekerjaan di dalam negeri. Ada pula yang berangkat demi mengembangkan karier atau memperluas pengalaman kerja di luar negeri.
“Bagi mereka, bekerja di luar negeri dianggap sebagai solusi nyata untuk meningkatkan taraf hidup,” ujarnya.
Meski demikian, Junaedi menegaskan pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam proses penempatan PMI. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak dan keselamatan mereka saat bekerja di luar negeri.
Pemerintah daerah mewajibkan adanya perjanjian kerja resmi antara calon PMI dan perusahaan penempatan, yang harus disahkan oleh Disnakertrans.
“Perjanjian ini menjadi dasar perlindungan hukum PMI. Tanpa dokumen resmi, mereka berisiko tinggi menjadi korban eksploitasi,” jelasnya.
Sebagai upaya perlindungan, Disnakertrans Karawang menyediakan layanan pengaduan dan pendampingan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang terintegrasi dengan Imigrasi, BP3MI, dan instansi terkait lainnya.
Imigrasi menangani dokumen perjalanan seperti paspor, BP3MI memberikan pelatihan serta memfasilitasi pembuatan perjanjian kerja, sedangkan Disnakertrans memastikan keabsahan perusahaan penempatan dan kelayakan kerja.
Selain itu, Disnakertrans aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik melalui media massa, pertemuan di tingkat kecamatan dan desa, maupun penyuluhan langsung ke masyarakat, agar warga terhindar dari bujuk rayu calo atau perekrut ilegal.
“Kami ingin masyarakat tahu jalur yang benar dan tidak terjebak oleh praktik penempatan ilegal,” tegas Junaedi.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Karawang untuk memastikan warganya bekerja di luar negeri secara aman, legal, dan terhormat.
“Keselamatan dan kesejahteraan pekerja migran asal Karawang menjadi prioritas kami. Jangan sampai berangkat tanpa melalui prosedur resmi,” pungkasnya. (D/S)