Sebagai pilar Demokrasi Kejagung dan Dewan Pers melakukan MOU, dalam memperkuat kemitraan dalam Kemerdekaan Pers dan Pengawasan Hukum
Solusi Berita
KARAWANG | Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pers, sebagai bentuk sinergi dalam mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan informasi, dan kolaborasi untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, sebagai institusi pemerintah, kejaksaan tak bisa berjalan sendiri atau bersikap tertutup. Menurutnya, lembaga penegak hukum harus terbuka terhadap evaluasi, termasuk melalui fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh pers.
“Bagi saya, pers adalah sahabat sekaligus pengawas. Di mana pun berada, kehadiran pers menjadi bagian dari sistem pengawasan kami,” kata Burhanuddin di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Ia mengakui, tanpa dukungan media, kinerja kejaksaan sulit dikenal publik. Keterbukaan informasi, menurutnya, menjadi cerminan penilaian masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
Dengan MOU ini maka semua jajaran Kejaksaan dariPusat sampai dengan Derah melakukan komitment dan kerjasama dengan mitra strategis yaitu para insan pers sebagai pilar demokrasi dalam melakukan sosial kontrol dan kontrol sosial.
“Dengan wilayah Indonesia yang luas, kami tidak selalu bisa memantau langsung. Tapi lewat media, kejadian di Sabang bisa kami ketahui hanya dalam hitungan menit. Terima kasih kepada rekan-rekan pers atas dukungan dan kritiknya. Tanpa kritik, kami takkan bisa berkembang seperti sekarang,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyatakan, pers memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dalam fungsi pengawasan.
“Jangkauan Kejagung yang luas tak mungkin mengawasi semuanya. Dengan bantuan pers, penyimpangan di daerah bisa cepat diketahui pusat sehingga respons juga bisa segera diberikan,” kata Komaruddin.
Namun, ia menekankan pengawasan oleh pers harus dijalankan secara profesional, dengan menjunjung tinggi etika dan objektivitas, agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
“Pers memang mitra pemerintah, tapi harus tetap independen, berintegritas, dan profesional,” pungkasnya.
Adapun MOU yang ditanda tangani mencakup empat bidang kerja sama, seperti:
- Dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers;
- Penyediaan tenaga ahli dari Dewan Pers;
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
- Pengembangan kualitas sumber daya manusia. (D/S)