309 Koperasi Merah Putih di Karawang Resmi Berbadan Hukum, Siap Dukung Ekonomi Desa
Solusi Berita
KARAWANG | Sebanyak 309 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Karawang telah resmi memiliki badan hukum dan siap beroperasi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perizinan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Karawang, Puguh Tri Utomo. Ia menyebutkan, hingga akhir Juni 2025, seluruh koperasi tersebut telah mengantongi pengesahan badan hukum.
“Per tanggal 27 Juni 2025, tercatat 309 koperasi di 30 kecamatan Karawang telah resmi berbadan hukum,” ujar Puguh.
Selain pengesahan tersebut, koperasi-koperasi ini juga sudah tercatat dan diverifikasi di sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Selanjutnya, koperasi akan diarahkan melengkapi legalitas lainnya, seperti pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), kelengkapan administrasi kelembagaan, pembuatan akun OSS, hingga penyusunan neraca aset.
“Kami siapkan pula modul petunjuk teknis. Para pengurus koperasi akan menyusun dokumen secara mandiri, dengan tetap didampingi dan dimonitoring oleh kami,” jelas Puguh.
Pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang bertujuan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa, terutama di sektor pangan berkelanjutan.
Program ini merupakan bagian dari gerakan nasional pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia, sebagai upaya memperkuat ekonomi berbasis gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi masyarakat. (D/S)