Bupati Aep Dukung Penuh Pemagangan Lokal di Karawang
Solusi Berita
KARAWANG | Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan komitmennya mendukung penuh penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.
Ia meyakini, kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menekan angka pengangguran sekaligus meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Karawang.
Dukungan tersebut disampaikan Bupati Aep saat berbicara dalam sebuah webinar yang mengangkat isu penguatan kompetensi tenaga kerja lokal serta perluasan akses terhadap lapangan kerja.
“Pemagangan dalam negeri adalah strategi penting untuk membentuk tenaga kerja yang kompeten dan siap bersaing di dunia kerja,” ujar Aep dalam keterangannya, Selasa (15/7).
Bupati juga menekankan, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan berbagai pihak terkait. Dengan sinergi yang solid, pelaksanaan pemagangan di Karawang diharapkan berjalan maksimal dan memberi dampak positif bagi masyarakat.
Perbup Nomor 19 Tahun 2025 disusun sebagai payung hukum yang kokoh untuk memastikan program pemagangan dapat berlangsung secara terarah dan berkelanjutan, dengan tujuan menciptakan SDM lokal yang berkualitas serta membuka peluang kerja di berbagai sektor.
“Mari kita sukseskan bersama program pemagangan dalam negeri ini, karena ini merupakan investasi penting bagi masa depan Karawang,” tegas Aep. (D/S)