KAI dan ICJR Gelar Diskusi Publik RUU KUHAP, Dorong Penguatan Peran Advokat dan Perlindungan Hak Pencari Keadilan
Solusi Berita
KARAWANG | Dalam rangka memperingati HUT ke-17, Kongres Advokat Indonesia (KAI) bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), didukung Kantor Hukum Officium Nobile Indolaw, menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Menjamin Hak Pencari Keadilan dan Ruang Kontestasi Berimbang bagi Advokat melalui Judicial Scrutiny” pada Selasa, 8 Juli 2025, secara hybrid di Hotel Mercure Sabang, Jakarta.
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian acara ulang tahun KAI yang berfokus pada kegiatan sosial dan edukatif seperti pembahasan RUU KUHAP, konsultasi hukum gratis, donor darah, dan bakti sosial.
Salah satu pembicara utama, Ketua Presidium DPP KAI Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA., menekankan pentingnya memperkuat perlindungan hak warga negara dalam RUU KUHAP yang baru. Ia menyebut pembelaan hukum yang adil harus termuat secara eksplisit, mulai dari mekanisme penangkapan yang proporsional hingga larangan terhadap penyiksaan dalam pemeriksaan.
Heru juga menyoroti posisi advokat yang kerap terpinggirkan dalam sistem peradilan pidana. Untuk itu, KAI mengusulkan adanya Hak Penjaminan Advokat agar advokat dapat menjamin tersangka tidak perlu ditahan apabila memenuhi syarat tertentu. “Kita butuh penguatan kewenangan advokat, yang selama ini inferior dibanding penegak hukum lainnya,” ujarnya.
KAI juga telah menyampaikan sejumlah usulan substansial ke Komisi III DPR RI terkait RUU KUHAP, antara lain soal alat bukti, hak tersangka, gelar perkara, hingga akses terhadap bantuan hukum dan catatan advokat dalam BAP.
DPR RI Dukung Penguatan Fungsi Advokat dalam RUU KUHAP
Anggota Komisi III DPR RI Dr. H. M. Nasir Djamil, yang hadir secara daring sebagai keynote speaker, menyatakan bahwa pembaruan KUHAP bertujuan memperluas peran aktif advokat dalam proses peradilan, termasuk pendampingan terhadap saksi dan korban. Meski demikian, ia mengakui adanya pasal-pasal yang masih menimbulkan perdebatan, seperti larangan advokat menyampaikan opini di luar persidangan.
“RUU KUHAP ini harus disempurnakan agar tetap menjaga keseimbangan antara penguatan peran advokat dan pembatasan kewenangan secara konstitusional. Ini komitmen kami sebagai pembuat undang-undang,” ujarnya.
Seruan untuk KUHAP yang Lebih Manusiawi
Mewakili KAI, Adv. Dr. Umar Husin, SH., MH., dalam sambutannya mengajak seluruh pihak menjadikan pembahasan RUU KUHAP sebagai momentum perubahan besar demi terciptanya sistem hukum pidana yang lebih adil dan bermartabat. “KUHAP adalah jantung dari sistem hukum pidana kita. Sudah saatnya kita tinggalkan praktik-praktik yang tidak manusiawi,” katanya.
Senada dengan itu, Plt. Direktur ICJR Maidina Rahmawati, SH., LL.M., menyampaikan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam mengawal proses legislasi RUU KUHAP agar sesuai dengan kebutuhan hukum modern Indonesia.
Diskusi ini dipandu oleh Sekjen PBHI, Gina Sabrina, SH., MH., dan menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan, seperti Peneliti ICJR Iftitahsari, SH., M.Sc., Ketua Kamar Pidana MA Dr. Prim Haryadi, SH., MH., Ketua Umum DPP IKADIN Dr. Maqdir Ismail, SH., LL.M., serta akademisi dari Universitas Bina Nusantara, Dr. Vidya Prahassacitta, SH., MH.
Sebagai penutup, acara ditandai dengan pemberian plakat penghargaan, salah satunya diserahkan langsung oleh Honorary Chairman KAI dan Founder Officium Nobile Indolaw, Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH., MH., kepada Ketua Kamar Pidana MA Dr. Prim Haryadi. (D/S)