SMAN 4 Karawang Tetap Terapkan 36 Siswa per Kelas, Meski Aturan Baru Berlaku
Solusi Berita
KARAWANG | Meski Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai jumlah maksimal 50 siswa per kelas, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Karawang masih menggunakan acuan lama, yakni 36 siswa per kelas.
Ketua Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 4 Karawang, Soni, menegaskan bahwa kabar mengenai penerimaan siswa baru setelah penutupan PPDB daring adalah tidak benar. Ia menyebutkan bahwa sistem penerimaan siswa sepenuhnya dikelola oleh Pemerintah Provinsi, bukan pihak sekolah.
“Proses pendaftaran dikendalikan sistem provinsi. Sekolah hanya bertugas memverifikasi berkas pendaftar. Jadi tidak mungkin kami menambah siswa di luar sistem,” ujar Soni kepada Radar Karawang, Kamis (10/7).
Soni menjelaskan, PPDB tahun ini dilakukan dalam dua tahap. SMAN 4 Karawang membuka kuota sebanyak 360 siswa, yang terbagi ke dalam 10 rombongan belajar, masing-masing berisi 36 siswa.
“Sejak awal hingga saat ini, kuota tidak mengalami perubahan. Jumlahnya tetap 360 siswa,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pengumuman kelulusan tahap akhir telah dilakukan pada Rabu (9/7). Saat ini proses PPDB masih berlangsung, dengan jadwal daftar ulang dimulai pada Kamis (10/7) hingga Jumat (11/7).
“Daftar ulang hanya berlangsung dua hari. Setelah itu, siswa akan mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS) yang dimulai pada Senin (14/7) dan berlangsung selama kurang lebih satu pekan,” tutupnya. (D/S)