Kopdes Merah Putih Dikritik: Dinilai Langgar Prinsip Dasar Koperasi
Solusi Berita
KARAWANG | Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, menilai pemerintah telah menyimpang dari prinsip dasar koperasi dengan membentuk program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes). Ia menyebut inisiatif tersebut berpotensi menjadi sekadar “koperasi papan nama” karena tidak lahir dari kebutuhan nyata masyarakat.
Menurut Suroto, banyak koperasi yang selama ini dibentuk atas inisiatif pemerintah, lengkap dengan berbagai kemudahan dan dukungan anggaran. Namun, ketika bantuan tersebut dihentikan, koperasi cenderung berhenti beroperasi. “Pola ini justru merusak citra koperasi dan membuat bisnis koperasi tidak berkelanjutan. Akhirnya, hanya menjadi entitas hukum yang tidak berfungsi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Juli 2025.
Direktur Cooperative Research Center dari Institut Teknologi Keling Kumang itu menyebut saat ini terdapat lebih dari 207 ribu koperasi di Indonesia, sebagian besar di antaranya hanyalah koperasi yang tidak aktif. Ia menyebut hanya sekitar 35 persen koperasi yang benar-benar aktif berorganisasi, sedangkan sisanya 65 persen tidak lagi menjalankan fungsi utamanya.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dua tahun lalu, Suroto menyampaikan bahwa total perputaran bisnis koperasi hanya sekitar Rp214 triliun dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp20,8 triliun—yang hanya mewakili 0,95 persen dari PDB nasional. Dalam satu dekade terakhir, rata-rata kontribusi koperasi terhadap PDB hanya mencapai 1,05 persen.
Ia pun mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada pendirian koperasi tanpa memikirkan keberlangsungan usahanya. “Kalau hanya banyak jumlahnya tapi tak aktif, itu justru memperburuk kepercayaan publik terhadap koperasi,” tandas Suroto.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa program Koperasi Desa Merah Putih dirancang untuk menanggulangi kemiskinan dan menggerakkan ekonomi desa. Ia menyebut program ini menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa yang dapat menyerap hingga dua juta tenaga kerja lokal.
Budi Arie menegaskan bahwa anggota Kopdes harus berdomisili di desa tempat koperasi tersebut berada, agar warga setempat memiliki akses lapangan kerja tanpa harus bermigrasi ke kota. “Program ini adalah bagian dari solusi penciptaan lapangan kerja baru di desa,” ujarnya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2025.
Untuk mendukung kesiapan para anggota, Kementerian Koperasi telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dalam hal pelatihan dan pembekalan. Tujuannya adalah membentuk sumber daya manusia yang unggul agar koperasi dapat berkembang dan berkelanjutan. (D/S)