521 PPPK Karawang Terima SPK, Siap Jalankan Tugas Sebagai ASN
Solusi Berita
KARAWANG | Sebanyak 521 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 di Kabupaten Karawang secara resmi menerima Surat Perjanjian Kerja (SPK) dalam acara yang digelar di Aula Husni Hamid pada Rabu, 9 Juli 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, mengucapkan selamat kepada para ASN baru yang telah melalui proses seleksi yang ketat dan kini resmi bergabung dalam jajaran Pemerintah Kabupaten Karawang. Diketahui, seluruh PPPK tersebut telah mulai aktif menjalankan tugas sejak 1 Juli 2025. Dalam sambutannya, Aang menekankan bahwa PPPK memiliki status yang setara dengan ASN lainnya, dan diharapkan menunjukkan semangat kerja serta dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan publik. “Tidak ada perbedaan. PPPK adalah bagian dari ASN. Anda adalah wajah pemerintahan, pelayan masyarakat. Bekerjalah dengan penuh dedikasi,” tegasnya.
Aang juga menyoroti pentingnya kinerja cepat dan adaptasi terhadap perkembangan teknologi digital. Ia mendorong ASN, termasuk PPPK, untuk menjadi agen informasi positif dan turut membangun citra pemerintah melalui media sosial.
“Gunakan media sosial secara bijak. Jadilah penyampai informasi yang membangun. Karena informasi adalah kekuatan,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya integritas dan etika kerja, serta memperingatkan agar menjauhi praktik curang seperti titipan atau gratifikasi.
“Satu kesalahan kecil dari ASN bisa berdampak besar terhadap kepercayaan publik. Jaga etika dan nama baik,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Karawang, Asip Suhendar, menjelaskan bahwa dari total 618 formasi PPPK tahun 2024 yang tersedia, terdiri atas 281 formasi guru, 120 tenaga kesehatan, dan 217 tenaga teknis, sebanyak 521 orang dinyatakan lulus dan kini telah mulai bertugas sesuai dengan bidang masing-masing di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Masa kontrak kerja PPPK ditetapkan selama lima tahun, dengan evaluasi setiap tahun sebagai dasar kelanjutan kontrak. Jika performa dinilai buruk, kontrak bisa dihentikan.
“Yang utama adalah disiplin, loyalitas, dan integritas. Tunjukkan bahwa Anda pantas menjadi ASN,” tegas Asip. Ia juga memastikan bahwa seluruh proses rekrutmen PPPK dilakukan secara transparan, objektif, bebas KKN, dan tanpa pungutan biaya. “Jika ada yang meminta bayaran atau menjanjikan kelulusan, itu penipuan. Proses ini resmi dan gratis,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Asip mengajak seluruh PPPK untuk turut serta dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Menjadi ASN bukan sekadar status, tetapi amanah besar. Jadilah motor penggerak pelayanan publik yang cepat, bersih, dan profesional demi Karawang yang lebih maju,” pungkasnya. (D/S)