Dinas PRKP Karawang Bangun 88 Unit MCK Tahun 2025 dengan Anggaran Rp12,9 Miliar
Solusi Berita
KARAWANG | Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Karawang memulai pembangunan 88 unit fasilitas Mandi, Cuci, dan Kakus (MCK) yang direncanakan selesai pada tahun 2025. Proyek ini didanai melalui APBD Karawang 2025 dengan total pagu anggaran sebesar Rp12,9 miliar.
Kepala Bidang Sanitasi dan Pengelolaan Air Minum PRKP Karawang, Aris Ahmad, menyampaikan bahwa lokasi pembangunan MCK tersebar di berbagai wilayah kabupaten. “Pembangunan sudah berjalan. Surat Perintah Kerja (SPK) untuk proyek ini telah terbit sejak Maret 2025,” ujarnya pada Rabu, 2 Juli 2025.
Aris menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan sanitasi dasar, khususnya bagi kelompok rentan seperti masyarakat miskin, perempuan, anak, dan kelompok marginal. “Harapannya, akses terhadap sanitasi dan air bersih bisa meningkat, yang pada akhirnya berdampak pada perbaikan kualitas lingkungan serta kesadaran masyarakat terhadap pola hidup bersih dan sehat (PHBS),” jelasnya.
Syarat Pengajuan Pembangunan MCK
Warga yang ingin mengajukan pembangunan MCK melalui Dinas PRKP harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Belum memiliki fasilitas sanitasi yang layak atau sudah memiliki namun belum sesuai standar teknis.
- Bertempat tinggal di kawasan permukiman, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan.
- Memiliki akses ke sumber air bersih atau layanan PDAM, dengan prioritas wilayah pelayanan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).
- Tidak termasuk dalam daftar penerima program sanitasi lain pada tahun anggaran yang sama.
- Bukan penerima program serupa pada tahun anggaran sebelumnya yang pertanggungjawabannya masih berlangsung.
- Tersedia lahan yang berstatus hibah atau wakaf, dibuktikan dengan dokumen resmi seperti sertifikat hibah/wakaf atau surat keterangan hibah dari pihak desa. (D/S)