Kemendikdasmen dan DPR Bahas Implementasi Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis
Solusi Berita
KARAWANG | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengadakan rapat tertutup bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 1 Juli 2025. Selama hampir empat jam, salah satu agenda utama dalam pertemuan ini adalah membahas tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembebasan biaya pendidikan di sekolah swasta untuk jenjang dasar.
Abdul Mu’ti, yang turut hadir dalam rapat, menyampaikan bahwa diskusi difokuskan pada aspek teknis pelaksanaan kebijakan serta pembagian anggaran yang dibutuhkan. “Kami membahas bagaimana implementasi keputusan MK dan dampaknya terhadap kebijakan pendidikan,” ujar Mu’ti usai pertemuan.
Namun demikian, Mu’ti yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum Muhammadiyah menyebut bahwa pembahasan masih berada pada tahap awal sehingga belum menghasilkan keputusan konkret. Ia menambahkan bahwa Kementerian belum dapat memastikan kapan aturan sekolah gratis di SD dan SMP swasta mulai diterapkan.
“Masih akan ada rapat lanjutan. Kami menunggu kesepakatan DPR, terutama terkait alokasi anggaran,” ujarnya ketika ditanya soal kemungkinan penerapan kebijakan pada tahun ajaran 2025/2026. “Tapi intinya, kami sudah mulai mendiskusikan makna substantif dari putusan MK ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam sidang putusan yang digelar pada 27 Mei 2025, MK memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin pelaksanaan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, termasuk di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau pihak swasta.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menegaskan bahwa negara berkewajiban sepenuhnya untuk membiayai pendidikan dasar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Ia mengingatkan bahwa tanpa dukungan biaya dari negara, pemenuhan hak pendidikan warga negara bisa terhambat.
Putusan MK juga menyoroti pentingnya prioritas anggaran pendidikan. Guntur menyebut bahwa selama ini alokasi pendidikan dalam APBN belum pernah benar-benar mencapai angka minimal 20 persen seperti yang diperintahkan konstitusi. Ia menilai pemerintah dan DPR belum menunjukkan upaya optimal untuk memenuhi amanat tersebut. (D/S)