Bupati Karawang Larang Praktik Pungutan dan Jual-Beli Kursi dalam SPMB 2025
Solusi Berita
KARAWANG | Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik jual-beli kursi maupun pungutan dalam proses penerimaan siswa baru tahun 2025 di wilayahnya.
“Tidak boleh ada pungutan dalam penerimaan siswa baru,” ujar Aep di Karawang, Senin.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai pengingat bagi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang agar secara aktif melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penerimaan siswa di sekolah-sekolah.
Menurut Aep, pengawasan penting dilakukan guna memastikan proses penerimaan berjalan secara adil dan bersih dari segala bentuk pungutan yang membebani orang tua murid.
“Memang sempat ramai dibahas di media sosial soal dugaan pungutan dalam proses penerimaan siswa baru. Saya sudah sampaikan ke Dinas Pendidikan bahwa tidak boleh ada praktik jual-beli,” ujarnya. Ia juga memperingatkan agar tidak ada oknum yang bermain dalam proses tersebut.
Aep menegaskan, jika terbukti ada pihak sekolah atau individu yang terlibat dalam pungutan liar saat penerimaan siswa baru, Pemkab Karawang akan mengambil tindakan tegas, termasuk memanggil pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban.
Sebelumnya, muncul laporan dugaan pungutan dalam bentuk penerimaan secara kolektif oleh sekolah asal, di mana setiap calon siswa dikenakan biaya antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
Sementara itu, sistem penerimaan siswa baru tahun 2025 di Karawang dilaksanakan melalui beberapa jalur. Untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama, kuota dibagi menjadi minimal 40 persen jalur domisili, 20 persen afirmasi, 25 persen prestasi, dan 5 persen mutasi. Pada jenjang Sekolah Dasar, alokasi minimal 70 persen untuk domisili, 15 persen afirmasi, dan maksimal 5 persen untuk mutasi. Sedangkan di tingkat Sekolah Menengah Atas, masing-masing jalur domisili, afirmasi, dan prestasi mendapat minimal 30 persen, serta maksimal 5 persen untuk mutasi. (D/S)