Diduga Jadi Korban Pemerkosaan, Mahasiswi di Karawang Dinikahi Lalu Diceraikan Sehari Setelahnya
Solusi Berita
KARAWANG | Seorang mahasiswi berinisial N (19) asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria berinisial J. Meski telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, korban justru diminta untuk menyelesaikannya secara damai.
Setelah kejadian, J sempat menikahi N, namun pernikahan itu hanya berlangsung satu hari sebelum akhirnya diceraikan.
Menurut kuasa hukum korban, Gary Gagarin, insiden ini terjadi pada 9 April 2025 saat N berada di rumah neneknya di Kecamatan Majalaya, Karawang. J, yang masih memiliki hubungan kekerabatan dan dikenal sebagai guru ngaji, datang dengan alasan ingin bersilaturahmi karena belum sempat berlebaran.
“Awalnya pelaku datang dan berjabat tangan. Tak lama kemudian korban tidak sadarkan diri, dibawa ke kamar, lalu terjadi kekerasan seksual. Nenek korban memergoki kejadian itu, memanggil warga, dan pelaku pun diamankan,” ujar Gary, Kamis (27/6/2025).
N baru siuman ketika sudah berada di klinik. Sementara itu, J langsung dibawa keluarga korban ke Polsek Majalaya. Namun, alih-alih diproses secara hukum, polisi justru memfasilitasi mediasi dan menyarankan jalan damai.
Kesepakatan damai tersebut menyebutkan bahwa J bersedia menikahi N, dan kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari. Namun, sehari setelah pernikahan, J menceraikan N.
Gary menyayangkan tindakan Polsek Majalaya yang tidak mengarahkan perkara ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang. Ia juga mengungkapkan bahwa keluarga korban didesak agar menyetujui pernikahan tersebut demi menjaga nama baik desa.
“Logikanya tidak masuk akal, baru sehari menikah langsung diceraikan. Penegak hukum seharusnya tidak membiasakan penyelesaian kekerasan seksual lewat mediasi,” tegas Gary.
Saat ini, menurut Gary, J masih beraktivitas normal sebagai guru. Sementara N terus berjuang mencari keadilan atas kasus yang menimpanya.
N sempat melaporkan kejadian itu ke Satgas TPKS di kampusnya, namun tidak mendapat respons. Kondisi psikologis N pun terganggu dan ia sempat menyatakan keinginannya untuk berhenti kuliah kepada orang tuanya. Keluarga korban juga mengaku kerap menerima ancaman dari pihak keluarga pelaku, termasuk pelemparan batu ke rumah mereka.
Gary menambahkan, pada Mei 2025 tim kuasa hukum telah kembali melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Karawang. Namun, laporan tersebut tidak diproses karena sebelumnya telah ada surat perdamaian.
Saat ini pihak kuasa hukum tengah mengupayakan pendampingan psikologis melalui P2TP2A, serta akan bersurat kepada Kapolres Karawang untuk meminta perhatian khusus terhadap kasus ini.
Gary menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius yang tidak bisa diselesaikan hanya melalui perjanjian damai dan harus dituntaskan melalui jalur hukum. (D/S)