Kejari Karawang Sita Uang Rp101 Miliar Terkait Dugaan Korupsi di Petrogas Persada
Solusi Berita
KARAWANG | Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat, menyita uang sekitar Rp101 miliar sebagai barang bukti dalam kasus dugaan penyimpangan laporan keuangan di Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang.
Kasus ini melibatkan mantan Direktur Utama, Giovanni Bintang Raharjo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, menjelaskan bahwa uang yang disita berasal dari dua rekening Bank Jabar per 31 Desember 2024.
Dana tersebut merupakan hasil pembagian dividen atas kepemilikan saham Petrogas di PT MUJ ONWJ Bandung, terkait kerja sama Participating Interest (PI) 10 persen dengan PT PHE ONWJ, kontraktor migas di wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ).
Menurut Syaifullah, penyitaan ini dilakukan guna mencegah penyalahgunaan atau pengalihan dana oleh pihak yang tidak berwenang, serta sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan hingga ke pengadilan. Tindakan ini sesuai dengan Pasal 39 KUHAP.Sebelumnya, Giovanni ditangkap setelah terbukti menarik dana perusahaan tanpa dasar hukum sejak 2019 hingga 2024, dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp7,1 miliar.
Seluruh kegiatan keuangan selama periode tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.Giovanni diketahui telah memimpin perusahaan daerah ini sejak masa Bupati Ade Swara, berlanjut hingga masa kepemimpinan Bupati Cellica Nurrachadiana. Ia pernah menjabat sebagai Plt Dirut pada 2012–2014, Dirut periode 2014–2019, dan kembali menjabat sebagai Pjs Dirut sejak 2019.Atas perbuatannya, Giovanni dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) UU yang sama sebagai subsider. (D/S)