Koperasi Simpan Pinjam Kopdes Merah Putih Bukan Wewenang OJK
Solusi Berita
KARAWANG | Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa program Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, yang dijadwalkan diluncurkan pada 12 Juli 2025, akan berada di bawah pengawasan langsung Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Menurut Budi, karena koperasi ini menjalankan usaha simpan pinjam dengan sistem tertutup (close loop), maka sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pengawasannya menjadi tanggung jawab Kemenkop. “Sistem simpan pinjam koperasi bersifat close loop, dan karena itu pengawasan Kopdeskel Merah Putih berada di bawah Kemenkop,” kata Budi dalam keterangan kepada Bisnis, Senin (16/6/2025).
Sebagai catatan, koperasi dengan sistem close loop hanya menjalankan simpan pinjam untuk kalangan internal, yakni dari dan untuk para anggotanya.
Merujuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi pada dasarnya hanya diperbolehkan menghimpun dan menyalurkan dana di kalangan anggota, koperasi lain, dan/atau anggota koperasi lain. Kegiatan simpan pinjam ini bisa menjadi bagian dari usaha koperasi, atau bahkan satu-satunya bentuk usahanya. Dalam hal ini, seluruh perizinan dan pengawasan koperasi close loop tetap dilakukan oleh Kemenkop.
Di sisi lain, koperasi yang tergolong open loop, yaitu koperasi yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan secara lebih luas, berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU P2SK.
Koperasi dikategorikan sebagai open loop jika memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
- Menghimpun dana dari pihak di luar anggotanya;
- Menghimpun dana dari anggota koperasi lain;
- Memberikan pinjaman kepada pihak di luar anggotanya atau kepada anggota koperasi lain;
- Mendapat pendanaan dari bank/lembaga keuangan lain melebihi batas yang ditentukan oleh Menteri Koperasi;
- Menyediakan layanan jasa keuangan di luar kegiatan simpan pinjam, seperti perbankan, asuransi, dana pensiun, pasar modal, pembiayaan, dan lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang sektor keuangan.
Sebelumnya, OJK telah menyatakan bahwa koperasi yang tidak menjalankan kegiatan jasa keuangan di luar lingkup anggotanya tidak termasuk dalam pengawasan mereka. Oleh karena itu, Kopdes/Kelurahan Merah Putih yang bersifat close loop akan tetap menjadi kewenangan Kemenkop, bukan OJK. (D/S)