Budi Arie: Koperasi Desa Bisa Hasilkan Rp1 Miliar per Tahun
Solusi Berita
KARAWANG | Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Budi Arie Setiadi menekankan potensi besar dari skema Koperasi Desa Merah Putih dalam membangun ekonomi desa. Ia menyebut bahwa satu koperasi tingkat desa berpotensi meraih laba hingga Rp1 miliar setiap tahun. Jika skema ini diterapkan di seluruh desa—sekitar 80.000 desa di Indonesia—maka proyeksi total keuntungan bisa mencapai Rp80 triliun per tahun.
Pernyataan ini disampaikan Budi Arie saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (16/6/2025). Menurutnya, keuntungan tersebut diperoleh melalui efisiensi distribusi, pengurangan peran tengkulak, dan penyaluran subsidi negara yang lebih tepat sasaran.
“Selama ini, nilai ekonomi yang dikendalikan tengkulak dan rentenir diperkirakan mencapai Rp300 triliun. Pemerintah menargetkan sekitar Rp90 triliun dari nilai itu bisa dikembalikan ke desa melalui koperasi,” ujar Budi, dikutip Priangan Insider, Selasa (17/6/2025).
Peran Middleman Rugikan Petani
Budi mengungkapkan bahwa praktik para perantara atau middleman telah lama merugikan petani. Ia mencontohkan harga wortel yang dibeli dari petani seharga Rp500 per kg, namun dijual di kota hingga Rp5.000 per kg. Kondisi ini tidak hanya merugikan petani, tapi juga memberatkan konsumen di perkotaan.
Efisiensi Penyaluran Subsidi
Lebih lanjut, skema koperasi desa ini juga dirancang untuk memperbaiki penyaluran subsidi, seperti subsidi pupuk dan LPG. Harga pupuk dari pabrik sekitar Rp2.300 per kg, dan dengan ongkos distribusi Rp300–Rp400, semestinya pupuk hanya dijual Rp2.600 per kg. Namun, di lapangan harganya bisa melonjak hingga Rp4.800 per kg. Situasi serupa terjadi pada LPG subsidi, yang sulit diakses oleh warga desa dan petani, sehingga mereka terpaksa membeli dengan harga lebih mahal.
Arah Langsung dari Presiden
Budi menyampaikan bahwa konsep Koperasi Desa Merah Putih merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo. Tujuannya adalah memastikan subsidi negara benar-benar dirasakan masyarakat desa, bukan dimanfaatkan pihak yang menguasai rantai distribusi.
Menanggapi kekhawatiran terkait praktik monopoli, Budi menegaskan bahwa koperasi tidak masuk kategori monopoli negatif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, koperasi sebagai badan usaha milik bersama justru diperbolehkan melakukan konsolidasi distribusi untuk kepentingan rakyat.
Tantangan dan Harapan
Dengan potensi keuntungan yang signifikan, pemerintah berharap koperasi desa mendapat peran strategis dalam perekonomian nasional. Namun, Budi mengakui tantangan utamanya adalah di tingkat pelaksanaan, seperti penguatan kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia, dan pengawasan distribusi.
Apabila program ini terealisasi secara optimal, ia meyakini akan terjadi perubahan besar dalam ekonomi desa yang lebih adil, mandiri, dan gotong royong. Ini bisa menjadi model nyata dari ekonomi kerakyatan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat desa, bukan sekadar slogan pembangunan. (D/S)