Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Syarat Sekolah Swasta Gratis SPP Demi Jaminan Mutu
Solusi Berita
KARAWANG | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan sejumlah kriteria bagi sekolah swasta yang ingin memberikan pembebasan biaya SPP kepada siswa, sebagai upaya menjamin kualitas pendidikan dan lulusan di masa depan. Hingga saat ini, tercatat sudah ada 40 sekolah swasta yang siap menggratiskan SPP.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menyatakan pentingnya pengawasan mutu meskipun biaya pendidikan digratiskan. “Jika sekolah swasta digratiskan, harus tetap ada standar mutu yang dijaga. Jangan sampai gratis tapi kualitasnya tidak terukur atau di bawah ekspektasi,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat bersama Bapemperda dan Komisi E DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Nahdiana menambahkan bahwa pihaknya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait masih menyusun persyaratan dan kualifikasi bagi sekolah swasta yang memenuhi syarat untuk mengikuti program ini.
Sebelumnya, Pemprov DKI menyampaikan bahwa 40 sekolah swasta telah bersedia menggratiskan SPP, meski daftar sekolah tersebut belum dirinci. Program ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemerintah pusat dan daerah membebaskan biaya pendidikan dasar di SD, SMP, dan madrasah atau yang sederajat, baik negeri maupun swasta.
“DKI sudah mulai merancang sekolah swasta gratis bahkan sebelum putusan MK keluar. Kami juga berkoordinasi dengan daerah lain untuk menyikapi keputusan tersebut. Mudah-mudahan Jakarta bisa jadi contoh pelaksanaan,” jelas Nahdiana.
Ia juga menyebut bahwa meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, implementasinya dapat dilakukan secara bertahap.
Berdasarkan data dari Kemendikbudristek melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), total jumlah sekolah dasar dan menengah pertama di DKI Jakarta saat ini mencapai 4.057 sekolah, yang terdiri dari 2.715 SD dan 1.342 SMP, baik negeri maupun swasta.