Riwayat Tambang Nikel Pulau Gag, Raja Ampat: Dari Soeharto hingga Prabowo
Solusi Berita
KARAWANG | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa izin penambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah dimulai sejak tahun 1972 melalui penerbitan izin eksplorasi awal oleh pemerintah.
Setelah proses eksplorasi selama lebih dari dua dekade, pemerintah akhirnya mengesahkan kontrak karya (KK) untuk penambangan di wilayah tersebut pada tahun 1998. “Penandatanganan kontrak karya dilakukan tahun 1998,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (10/6).
Mengacu pada catatan resmi perusahaan, kontrak yang dimaksud merupakan KK Generasi VII No. B53/Pres/I/1998 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 19 Januari 1998. Proses perizinan berlanjut dalam beberapa tahapan, termasuk eksplorasi lanjutan (1999–2002), studi kelayakan (2008–2013), dan izin operasi produksi yang diterbitkan pada 30 November 2017 dan berlaku hingga 2047.
Menteri ESDM periode 2016–2019, Ignasius Jonan, turut memberikan penjelasan serupa. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Jonan menegaskan bahwa izin tambang PT Gag Nikel sah secara hukum sejak ditandatangani oleh Presiden Soeharto. Ia menyebut kontrak karya Generasi VIII tersebut dimiliki oleh BHP Billiton (75%) dan PT Aneka Tambang (25%), mencakup konsesi seluas 13.136 hektare.
Jonan juga menyoroti perubahan kebijakan kehutanan yang memengaruhi kegiatan tambang. UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 yang melarang tambang terbuka di hutan lindung sempat menjadi hambatan. Namun, melalui Keppres No. 41 Tahun 2004, Presiden Megawati memberi izin khusus kepada 13 perusahaan, termasuk PT Gag Nikel, untuk tetap beroperasi karena kontraknya terbit sebelum UU tersebut diberlakukan.
Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, perusahaan memperoleh Izin Lingkungan dan Kelayakan Usaha Tambang pada 2014. Setahun kemudian, PT Gag Nikel mendapat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan pada masa awal pemerintahan Presiden Joko Widodo, izin operasi produksi resmi diterbitkan melalui SK No. 430.K/30/DJB/2017.
Jonan menyebut kegiatan penambangan aktif dimulai pada 2018, fokus pada produksi nikel. Namun, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan investigasi atas kegiatan tambang tersebut. Hasil awal menunjukkan indikasi pelanggaran lingkungan, dan izin operasi PT Gag Nikel saat ini dibekukan sementara untuk evaluasi. (D/S)