Kemendikdasmen Ungkap Poin Perubahan RUU Sisdiknas
Solusi Berita
KARAWANG | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan sejumlah poin penting dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah disiapkan untuk diajukan ke DPR. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa revisi ini bertujuan untuk menyusun ketentuan umum yang bersifat holistik dan komprehensif, demi memperkuat pendidikan sebagai satu sistem yang utuh.
Atip menjelaskan bahwa beberapa isu yang menjadi sorotan dalam revisi tersebut mencakup integrasi jalur pendidikan formal, non-formal, dan informal, serta penyatuan antara pendidikan akademik dan vokasi di tingkat menengah. “Kecakapan abad 21 seperti literasi digital juga akan dijadikan sebagai fondasi utama dalam sistem pendidikan ke depan,” ujar Atip dalam acara kajian strategis RUU Sisdiknas di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Senin, 9 Juni 2025.
Isu penting lainnya termasuk penyatuan sistem pengelolaan pendidikan, sentralisasi ulang tata kelola guru dan tenaga kependidikan, redefinisi konsep wajib belajar, serta rekonstruksi dalam alokasi anggaran pendidikan. Menurut Atip, putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pendidikan dasar harus bebas pungutan, termasuk di sekolah swasta, menjadi dasar yang kuat bagi perumusan ulang kebijakan tersebut.
“Wajib belajar tidak butuh interpretasi, tapi makna ‘tanpa pungutan’ harus dijelaskan lebih lanjut, karena Mahkamah masih membuka ruang bagi sekolah swasta tertentu memungut biaya dengan persetujuan orang tua,” jelas Atip yang juga merupakan Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran.
Terkait anggaran, Atip menyoroti bahwa sebagian besar pemerintah daerah belum memenuhi alokasi 20 persen dari APBD untuk sektor pendidikan. Sementara di tingkat pusat, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hanya menerima porsi 4,6 persen dari total anggaran pendidikan nasional tahun 2025, atau sekitar Rp33 triliun. “Distribusi anggaran masih terbatas dan belum merata,” ujarnya.
Revisi UU Sisdiknas ini ditargetkan rampung pada akhir Juni 2025. Salah satu alasan utama revisi adalah karena aturan pendidikan saat ini tersebar di berbagai UU, seperti UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen (14/2005), UU Pendidikan Tinggi (12/2012), serta UU Pesantren (18/2019). Oleh karena itu, integrasi regulasi dinilai penting agar kebijakan pendidikan lebih sinkron dan responsif terhadap perkembangan zaman.
Saat ini, UU Sisdiknas yang berlaku dianggap belum cukup mengakomodasi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan tantangan pendidikan masa kini. Selain itu, ada pandangan dari masyarakat bahwa UU Nomor 20 Tahun 2003 hanya mengatur pendidikan dasar dan menengah, tanpa mencakup seluruh aspek sistem pendidikan nasional secara menyeluruh. (D/S)