Diduga Dilindungi Oknum, Obat Golongan G Dijual Bebas di Dekat Kampus Karawang
Solusi Berita
KARAWANG | Penegakan hukum di wilayah hukum Polres Karawang, Jawa Barat, disorot menyusul maraknya penjualan bebas obat-obatan keras golongan G di sejumlah lokasi. Salah satu titik yang menjadi perhatian berada di sekitar Jalan HS Ronggo Waluyo, tak jauh dari Universitas Buana Perjuangan Karawang, di mana obat-obatan berbahaya dijual tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.
Obat-obatan seperti Tramadol, Eximer, dan Trihexyphenidyl (Trihex)—yang masuk kategori obat keras dan mengandung zat adiktif—dijual secara terbuka kepada masyarakat, termasuk kalangan pelajar, remaja, hingga orang dewasa. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan dampaknya terhadap kesehatan dan masa depan generasi muda.
Saat dikonfirmasi, penjual di lokasi tersebut mengaku mampu meraup pendapatan harian hingga Rp2 juta dari penjualan obat-obatan tersebut. Lebih mengejutkan, ia merasa aman menjalankan aktivitas ilegal ini karena mengklaim telah berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.
“Kalau belum koordinasi, saya nggak berani jual obat seperti ini. Tapi sekarang sudah aman, sudah koordinasi dengan pihak Polres,” ujar penjual tersebut.
Sementara itu, seorang warga setempat mendesak agar aparat penegak hukum segera menindak tegas peredaran obat keras di wilayah tersebut. Ia menyebut, jika tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang, warga akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes.
“Peredaran obat keras seperti ini harus dihentikan. Ini sangat berbahaya bagi anak-anak muda. Kalau dibiarkan, kami akan turun ke jalan,” tegasnya.
Sebagai informasi, penjualan obat keras tanpa izin resmi melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan dikenai denda maksimal Rp1,5 miliar. (D/S)