DPRD Karawang Desak Pemda Tagih Tunggakan Pajak Air Tanah Rp904 Juta
Solusi Berita
KARAWANG | Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendesak pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan masalah tunggakan pajak air tanah yang mencapai sekitar Rp904 juta.
Ketua Komisi II, Mumun Maemunah, mengungkapkan bahwa tunggakan tersebut sebagian besar berasal dari sejumlah perusahaan, termasuk pabrik-pabrik besar yang kini mengalami kesulitan operasional atau bahkan sudah tidak beroperasi. Ia menegaskan pentingnya percepatan penagihan agar tidak mengganggu target pendapatan daerah.
“Pajak air tanah yang belum dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan itu harus segera ditagih. Kalau dibiarkan, bisa berdampak pada realisasi pendapatan daerah,” kata Mumun di Karawang, Minggu (1/6/2025).
Menurutnya, jika tunggakan itu bisa dikumpulkan, maka akan menambah pemasukan kas daerah yang pada akhirnya dapat digunakan untuk membiayai program-program yang bermanfaat bagi masyarakat.
Mumun menjelaskan bahwa persoalan ini telah berlangsung cukup lama, hingga menyebabkan akumulasi piutang yang cukup besar. Ia pun mengaku telah melakukan penelusuran dan menemukan bahwa sebagian perusahaan yang menunggak sebenarnya masih memiliki kemampuan untuk melunasi kewajiban pajaknya.
“Ada juga perusahaan yang kondisinya belum bangkrut dan diperkirakan masih mampu membayar. Itu perlu diidentifikasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),” jelasnya.
Untuk itu, Komisi II DPRD Karawang meminta Bapenda segera bertindak, dengan memetakan perusahaan yang masih bisa ditagih serta menyusun strategi penyelesaian piutang pajak air tanah yang sudah menahun ini. (D/S)