Mengenal Jabatan Ketua Koperasi Merah Putih: Tugas, Gaji, Syarat, dan Masa Jabatan
Solusi Berita
KARAWANG | Struktur kepengurusan menjadi elemen penting dalam pendirian Koperasi Merah Putih, khususnya posisi ketua yang memegang peranan sentral dalam operasional koperasi. Ketua tidak hanya bertanggung jawab atas jalannya kegiatan koperasi, tetapi juga menjadi pelaksana keputusan Rapat Anggota serta perwakilan resmi koperasi dalam berbagai urusan eksternal.
Dengan tanggung jawab yang besar, ketua koperasi harus memiliki kompetensi tinggi agar mampu menjalankan tugasnya secara optimal. Oleh karena itu, pengaturan mengenai tugas, masa jabatan, dan gaji ketua perlu diatur secara transparan untuk mewujudkan tata kelola koperasi yang profesional dan akuntabel.
Gaji Ketua Koperasi Merah Putih
Hingga saat ini, besaran gaji Ketua Koperasi Merah Putih belum diatur dalam regulasi resmi. Penetapannya akan dilakukan melalui musyawarah anggota setelah koperasi resmi berdiri dan mulai beroperasi. Jumlah gaji akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan koperasi yang bergantung pada unit usaha yang dijalankan.
Sebelumnya, gaji dan tunjangan pengurus koperasi sempat diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012. Namun, aturan tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2013. Saat ini, ketentuan kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang tidak secara spesifik mengatur soal pengupahan pengurus koperasi.
Masa Jabatan dan Syarat Menjadi Ketua
Berdasarkan Pasal 29 UU No. 25 Tahun 1992, masa jabatan pengurus koperasi, termasuk ketua, maksimal lima tahun. Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian tahun 2022, masa jabatan tersebut dibatasi maksimal dua periode atau sepuluh tahun. Ketentuan masa jabatan ini nantinya akan ditentukan dan disepakati melalui Rapat Anggota.
Adapun syarat untuk menjadi Ketua Koperasi Merah Putih meliputi:
- Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang dunia koperasi, jujur, loyal, dan berdedikasi;
- Mempunyai keterampilan kerja serta jiwa kewirausahaan;
- Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah maupun semenda hingga derajat pertama dengan pengurus atau pengawas lainnya;
- Bukan berasal dari kalangan pimpinan desa.
Tiga Pilar Utama Pengembangan Koperasi
Dalam kunjungannya ke Jawa Barat, Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie, menekankan bahwa pengembangan Koperasi Merah Putih harus didasarkan pada tiga faktor kunci, yakni partisipasi masyarakat, kompetensi sumber daya manusia (SDM), dan pemanfaatan teknologi digital.
“Ketiga aspek ini menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik serta mempercepat pembentukan badan hukum koperasi melalui musyawarah tingkat desa atau kelurahan khusus,” jelasnya pada Kamis, 15 Mei 2025. (D/S)