Diduga pengerjaan Marka jalan asal- asalan dan Pihak yang berkompeten agar dapat meninjau langsung kelapangan
Solusi Berita
KARAWANG | Pengerjaan marka jalan yang tidak sesuai standar dapat membahayakan keselamatan lalu lintas. Marka yang tidak jelas bisa membingungkan pengendara mengenai batas jalan, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
Metode pengerjaan yang sembarangan, seperti penggunaan kuas tanpa alat khusus serta cat yang tidak sesuai spesifikasi, juga menyebabkan marka jalan cepat memudar. Akibatnya, fungsi utama marka sebagai panduan dan pengatur lalu lintas tidak berjalan maksimal.
Salah satu contoh proyek yang menuai sorotan adalah proyek marka jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang tahun anggaran 2025, yang menelan dana sekitar Rp1,4 miliar dari APBD setempat. Proyek ini diduga dikerjakan tanpa memperhatikan standar teknis, mulai dari penggunaan cat yang tidak khusus untuk marka jalan hingga pola garis yang tidak beraturan.
Pantauan awak media menunjukkan, dari ruas Jalan Surotokunto hingga lampu merah Johar, terlihat pengerjaan yang tidak konsisten. Beberapa bagian diberi marka, namun sebagian lainnya tidak. Bahkan, penebalan marka hanya dilakukan di beberapa titik, sementara sisanya dibiarkan memudar. Hal serupa juga terjadi pada zebra cross—ada yang dicat ulang, namun ada pula yang diabaikan.
Situasi serupa ditemukan dari lampu merah Johar menuju bundaran Ramayana, di mana marka putus-putus dikerjakan setengah-setengah. Beberapa garis terlihat baru, namun terputus di tengah jalan tanpa kejelasan pola.
Beberapa median taman pun tidak luput dari ketidakkonsistenan ini. Misalnya, median di depan Mall Ramayana dan bundaran taman Ramayana tidak memiliki tanda marka putar, berbeda dengan bundaran di Jalan Siliwangi yang justru diberi marka kendaraan memutar. Hal ini menambah kebingungan bagi pengendara.
Di lampu merah By Pass Jalan Jenderal Ahmad Yani, kondisi serupa terjadi. Sebagian median diberi marka, sementara sebagian lainnya tidak. Zebra cross di area ini juga tampak memudar tanpa upaya perbaikan. Marka jalan terlihat jelas hanya dari depan SMAN 1 Karawang hingga ke gedung DPRD, namun kemudian kembali tidak terlihat adanya pembaruan hingga ke perempatan Kejaksaan.
Proyek ini menuai reaksi keras dari publik. Dengan anggaran besar, hasil yang ditampilkan jauh dari harapan. Asep Agustian, SH., MH., seorang pemerhati kebijakan sosial dan politik, menyampaikan kritik tajam terhadap proyek ini. Menurutnya, proyek marka jalan seharusnya menjadi proyek yang transparan karena dapat dilihat langsung oleh masyarakat.
“Dengan anggaran yang sebesar itu, seharusnya Dishub Karawang bisa menghasilkan marka jalan yang sesuai standar teknis dan berfungsi maksimal, baik sebagai penunjuk arah, pengatur lalu lintas, maupun alat keselamatan,” ujar Asep.
Ia menekankan bahwa pihak pelaksana proyek seharusnya memiliki sertifikasi resmi dari Kementerian Perhubungan. Jika benar proyek ini dikerjakan oleh CV yang tidak tersertifikasi dan kontraknya bermasalah, Asep menduga adanya potensi persekongkolan dan indikasi praktik korupsi.
Ia pun meminta aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian untuk turun tangan memeriksa proyek ini secara menyeluruh. Mulai dari kualitas material yang digunakan, kepatuhan terhadap aturan, hingga kemungkinan adanya intervensi dari pihak-pihak internal Dishub.
“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Jangan remehkan masyarakat. Kalau memang benar seperti itu, ini patut didalami. Bupati juga harus tahu bahwa Dishub bisa mencoreng nama baik kepala daerah,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang masih belum diperoleh. (D/S)