Polres Karawang Tangkap 31 Pengedar Narkoba dalam Dua Bulan
Solusi Berita
KARAWANG | Sebanyak 31 pengedar narkoba berbagai jenis berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang selama periode Maret hingga April 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah.
“Dalam kurun waktu tersebut, Satres Narkoba berhasil mengungkap 26 kasus peredaran narkoba dengan total 31 tersangka. Bersama para pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti dari berbagai jenis narkotika,” ujar Fiki saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Rabu, 14 Mei 2025.
Dari 17 kasus peredaran sabu, polisi menangkap 20 tersangka dan mengamankan lebih dari satu kilogram sabu, termasuk 42,7 gram dalam beberapa paket. Sementara itu, dalam empat kasus tembakau sintetis, enam tersangka diamankan bersama barang bukti seberat 141,4 gram. Untuk peredaran obat keras terlarang (OKT), lima orang ditangkap dari lima kasus, dengan barang bukti sebanyak 2.736 butir pil OKT, 608 butir tramadol, 2.024 butir eximer, dan 105 pil lainnya.
Dua kasus menonjol yang diungkap polisi adalah pengedar sabu dengan barang bukti mencapai 815,8 gram, serta produksi tembakau gorila atau tembakau sintetis oleh tiga orang dengan barang bukti berupa 54,94 gram tembakau dan 73,2 mililiter cairan bahan baku.
Para tersangka dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk pengedar sabu, dikenakan Pasal 114 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Sedangkan bagi produsen tembakau sintetis, hukumannya lebih berat, yakni minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara pelaku peredaran obat keras tanpa izin terancam pidana penjara antara 5 hingga 12 tahun. (D/S)