Gubernur KDM semakin gencar memperingati pihak Sekolah untuk tidak membebani Orang tua murid bayar Wisuda dan Piknik
Solusi Berita
KARAWANG | Orang tua siswa di PAUD Teratai 8 mengeluhkan berbagai pungutan yang dinilai membebani. Di antaranya biaya wisuda sebesar Rp350 ribu dan biaya piknik sebesar Rp530 ribu, yang tetap dibebankan sebesar Rp200 ribu bagi siswa yang tidak ikut kegiatan tersebut.
Pungutan-pungutan ini dianggap sebagai beban tambahan yang tidak seharusnya dipikul oleh para orang tua. Keluhan semakin mencuat mengingat adanya larangan resmi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terhadap pelaksanaan kegiatan study tour dan wisuda di seluruh jenjang pendidikan di provinsi tersebut.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 43/PK.03.04/KESRA yang diterbitkan Pemprov Jawa Barat pada Mei 2025. Kebijakan ini bertujuan membentuk karakter siswa sejak dini, dari tingkat PAUD hingga SMP.
“Yang bikin berat itu, anak ikut atau tidak ikut piknik tetap wajib bayar. Kalau ikut Rp530 ribu, kalau tidak ikut tetap harus bayar Rp250 ribu. Kasihan orang tua yang tidak mampu, tidak ikut pun tetap dikenai biaya,” ujar salah satu narasumber kepada onediginews.com, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan anaknya.
Ia juga menambahkan, selain biaya piknik, orang tua juga harus membayar biaya wisuda yang cukup besar. “Harus siapin buat piknik dan bekalnya, ditambah lagi kena biaya wisuda Rp350 ribu,” keluhnya.
Sementara itu, Kepala PAUD Teratai 8, Nuriawati Eka Dinata, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, mengklaim bahwa seluruh pungutan tersebut sudah disepakati dalam rapat bersama orang tua murid. “Semuanya sudah melalui rapat orang tua,” jelasnya, Senin (5/5/2025). Ia juga mengundang media untuk hadir ke sekolah keesokan harinya agar dapat berdiskusi langsung dengan para orang tua.
“Besok pagi datang saja ke PAUD, biar bisa langsung dengar dari orang tuanya juga, jam 8 ya,” tambahnya.
Namun, kondisi ini memunculkan ironi. Jika benar pelaksanaan wisuda dan study tour dilakukan, maka patut diduga Kepala Sekolah PAUD Teratai 8 telah melanggar Surat Edaran Gubernur Jawa Barat. Terlebih, dalam pesan WhatsApp yang diterima media, diketahui bahwa seluruh iuran, termasuk pungutan sekolah, ditransfer ke rekening pribadi atas nama Nuriawati Eka Dinata di Bank Mandiri. (D/S)